Polda Sumbar Sita 30 Ton Gula Tidak SNI

id Polda Sumbar, Gula Tanpa SNI

Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyita 30 ton gula pasir yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia di Kilometer 22 Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Penyitaan itu kami lakukan pada Selasa (26/4) pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi saat konferensi pers di Padang, Rabu.

Gula pasir yang disita bermerek Berlian Jaya dan dikemasannya tertulis diproduksi CV Rimbun Padi Berjaya.

"Terkait kasus itu kami masih memeriksa pemilik gula berinisial XS (55)," ucapnya.

Ia menyebutkan gula yang disita selain masih dalam karung juga telah dikemas dengan berat satu kilogram dan setengah kilogram.

Ia mengatakan apabila terbukti bersalah pemilik gula pasir terancam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam penyelidikan kasus ini pihaknya akan melibatkan saksi ahli sebagai upaya untuk memastikan apakah gula itu layak konsumsi atau tidak.

Sementara itu, seorang warga Kota Padang, Nof (34) mengatakan bahwa gula pasir merek Berlian Jaya sudah beredar di pasaran.

"Kalau gula pasir merek itu setahu saya sudah beredar di pasaran, untuk itu polisi harus secepatnya melakukan penyidikan terkait layak atau tidaknya gula itu dikonsumsi," katanya. (cpw)