Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyita 30 ton gula pasir yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia di Kilometer 22 Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Penyitaan itu kami lakukan pada Selasa (26/4) pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi saat konferensi pers di Padang, Rabu.
Gula pasir yang disita bermerek Berlian Jaya dan dikemasannya tertulis diproduksi CV Rimbun Padi Berjaya.
"Terkait kasus itu kami masih memeriksa pemilik gula berinisial XS (55)," ucapnya.
Ia menyebutkan gula yang disita selain masih dalam karung juga telah dikemas dengan berat satu kilogram dan setengah kilogram.
Ia mengatakan apabila terbukti bersalah pemilik gula pasir terancam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam penyelidikan kasus ini pihaknya akan melibatkan saksi ahli sebagai upaya untuk memastikan apakah gula itu layak konsumsi atau tidak.
Sementara itu, seorang warga Kota Padang, Nof (34) mengatakan bahwa gula pasir merek Berlian Jaya sudah beredar di pasaran.
"Kalau gula pasir merek itu setahu saya sudah beredar di pasaran, untuk itu polisi harus secepatnya melakukan penyidikan terkait layak atau tidaknya gula itu dikonsumsi," katanya. (cpw)
Berita Terkait
Tujuh daerah di Sumbar gelar gladi bencana gempa dan tsunami
Rabu, 24 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Rp416,84 juta, Unand terima pendanaan PKM dari Kemendikbudristek
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib