Hanya Delapan Perlintasan KA Miliki Palang Pintu

id Perlintasan KA

Padang, (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyebutkan hanya delapan dari 15 perlintasan Kereta Api (KA) legal yang memiliki palang pintu di daerah itu.

"Kondisi ini memang cukup rawan, namun kami sedang menyusun upaya memasang alat yang mampu mengurangi dampak kendaraan menabrak kereta," kata Kepala Dishubkominfo Padang, Rudy Rinaldi di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya masih mencari bentuk yang cocok terkait alat tersebut dan pemasangan nantinya ialah di sepanjang jalur perlintasan KA khususnya di 15 lokasi yang legal.

"Nanti akan dipilih titik perlintasan paling rawan atau berbahaya untuk dipasang lebih dulu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berupaya mengurangi dampak kendaraan menabrak kereta di perlintasan dari kawasan perumahan di daerah setempat.

Dishubkominfo Padang berencana membuat kolektor atau jalan penggumpul dari kawasan perumahan menuju perlintasan KA yang legal.

"Jadi tidak boleh dari rumah langsung menuju jalur KA begitu saja. Kami mengupayakan secepatnya," katanya.

Sebelumnya sebuah mobil sedan bernomor polisi BA 1087 OC tertabrak KA Sibinuang di perlintasan rel Perumahan Mutiara Putih, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Selasa (26/4) sore.

Warga yang menyaksikan kejadian, Nof menjelaskan mobil itu melaju dari Perumahan Mutiara Putih mengarah ke Jalan Adinegoro dan tidak menghiraukan kedatangan kereta api dari Padang menuju Pariaman.

"Padahal tukang ojek sudah meneriaki sopir mobil itu, namun tidak didengar akhirnya tertabrak kereta api," ujarnya.

Sementara Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar Zainir menyampaikan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian tidak ada istilah kereta api yang menabrak mobil atau motor namun sebaliknya.

Menurutnya, hal itu karena KA sudah ditetapkan jalurnya dan ditiap perlintasan sudah ada rambu-rambu untuk berhati-hati. (*)