Jakarta, (Antara) - Terpidana kasus skandal dana talangan (bailout) Bank Century Hartawan Aluwi mengajukan gugatan atas pembekuan uang senilai 2,6 juta dolar AS yang disimpannya di Hongkong.
"Dia (Hartawan) mengajukan keberatan saat asetnya dibekukan di Hongkong," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Jakarta, Rabu.
Agung mengatakan Hartawan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan di Hongkong.
Menanggapi gugatan Hartawan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat.
Sebelumnya, Hartawan Aluwi diamankan polisi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (21/4) malam setelah dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.
Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.
Ia telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam sidang in absentia (tanpa kehadiaran terdakwa) kasus skandal Bank Century.
Hartawan menjadi buron setelah kabur ke Singapura selama delapan tahun.
Pada April 2016, masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.
"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut 'permanent residence' (ijin menetap tetap) yang dimiliki Hartawan. Jadi itu (permanent residence) tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Selanjutnya otoritas Singapura mendeportasi Hartawan ke Indonesia.
"Yang bersangkutan dipulangkan dengan (menggunakan) pesawat menuju Jakarta," katanya.
Kemudian setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Hartawan baru ditangkap oleh polisi. (*)
Berita Terkait
Ruselli Hartawan tantang unggulan pertama di semifinal SEA Games Filipina
Sabtu, 7 Desember 2019 18:04 Wib
Ruselli terhenti di perempat final Macau Open 2019
Jumat, 1 November 2019 14:00 Wib
Ruselli melaju ke perempat final Macau Open usai tekuk unggulan ke-empat
Kamis, 31 Oktober 2019 14:25 Wib
Wakil tunggal putri Indonesia Ruselli gagal ke semifinal Indonesia Masters 2019
Jumat, 4 Oktober 2019 15:25 Wib
Hartawan Aluwi Dibawa ke Kejagung
Jumat, 22 April 2016 14:54 Wib
Hartawan Aluwi Dimasukkan Rutan Bareskrim
Jumat, 22 April 2016 14:47 Wib