Polres Limapuluh Kota Gagalkan Penyeludupan Rokok Illegal

id Polres Limapuluh Kota

Sarilamak, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan penyeludupan 33 kardus rokok illegal, dimana barang tanpa cukai tersebut akan diedarkan di daerah itu.

Kepala Satauan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, AKP Dicky Pertoffan Bachriel di Sarilamak, Selasa, mengatakan puluhan rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan polisi dalam sebuah operasi pada Sabtu (23/4).

"Untuk kedua kalinya selama 2016, jajaran Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan puluhan kardus rokok merk luffman," ujar dia.

Ia menambahkan penangkapan rokok tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada satu unit kendaraan roda empat jenis Colt-T warna putih dengan nomor Polisi BM 9070 KC membawa barang tanpa izin itu.

Dari informasi tersebut, jajaran Satreskrim melakukan razia dan menghentikan kendaraan sesuai dengan ciri ciri yang dimaksud, dan dari penggeledahan, terhadap kendaraan yang dikendarai oleh M. Dasril Putra dan Pardimanto, dimana keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, puluhan kardus rokok merk luffman warna merah dan putih beserta sopir dan rekannya diamankan ke Mapolres.

Dicky menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana sesuai aturan tersebut hanya pihak bea cukai yang diberikan kewenangan untuk menangani permasalahan tersebut.

Karenanya, undang-undang tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai, maka pihaknya akan serahkan penanganannya ke pihak Bea Cukai

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus rokok illegal tersebut.

Sementara itu, sopir mobil, M. Dasril mengakui rokok tersebut milik seorang pria bernama Rino, dan ia hanya membawa, Sesuai rencana barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Salah seorang masyarakat Limapuluh Kota, Nasril mengapresiasi aparat penegak hukum menggagalkan penyeludupan barang-barang yang tidak memiliki izin di daerah itu.

Menurutnya, selain menyebabkan kerugian negara, barang tersebut juga memiliki resiko yang tinggi terhadap masyarakat yang mengosumsinya.

"Selain merugikan negara, patut dicurigai bahan-bahan yang terkandung didalamnya mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," kata dia. (*)