KPU Targetkan PKPU Pilkada 2017 Selesai Mei

id KPU targetkan PKPU Pilkada 2017 Mei

Yogyakarta, (AntaraSumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik menargetkan pembahasan seluruh draf Peraturan KPU tentang Pemilihan Kepala Daerah akan selesai pada Mei 2016.

"Sekarang pembahasan peraturan belum selesai. Kami menargetkan menyelesaikannya dalam Mei ini," kata Husni di sela Seminar Nasional Evaluasi Pilkada Serentak 2015 di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu.

Penyelesaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada tersebut akan menjadi awal dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada 2017 di daerah. Regulasi yang masih dibahas tersebut terdiri atas tahapan Pilkada, Program, dan jadwal penyelenggaraan penyelenggaraan Pilkada.

Menurut dia, kendati belum selesai KPU di daerah juga harus telah menyelesaikan persoalan dokumen dan anggaran berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Selain itu, menurut Husni, sebelum selesainya PKPU Pilkada 2017 tersebut pada Mei mendatang, maka persoalan pendaftaran calon dari partai politik (parpol) seperti. PPP dan Golkar baru belum dapat disikapi.

"Sesuai peraturannya memang kami tinggal menerima keputusan SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tapi sekarang peraturannya kan belum selesai," kata dia.

Sebelumnya,Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan tahapan yang telah dilakukan saat ini adalah menyangkut kebutuhan pendanaan yaitu pencairan anggaran dari APBD Kota Yogyakarta sebesar Rp14,9 Miliar.

Sementara untuk tahapan lainnya seperti pembentukan tim ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan belum dapat dilakukan. "Tanpa PKPU kami belum dapat melangkah lebih jauh untuk mengawali tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2017," kata dia. (*)