Baru Lima Kabupaten/kota di Sumbar Miliki Komisi Amdal Berlisensi

id Komisi Amdal, Sumbar

Padang, (AntaraSumbar) - Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah Sumatera Barat menyebutkan baru lima daerah kabupaten dan kota di provinsi tersebut yang memiliki komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berlisensi.

Kelima daerah itu yakni Kabupaten 50 Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Agam dan Kota Padang yang bisa menyidangkan persoalan Amdalnya sendiri, kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Hukum Lingkungan Bapedalda Sumbar Yantonius, di Padang, Senin.

Dia menyebutkan kelima daerah tersebut memiliki wewenang sendiri dalam mengelola dan mengawasi Amdal dari perusahaan atau instansi yang ada di daerah tersebut.

Sedangkan keempat belas kabupaten dan kota lain wewenang pengurusan Amdalnya berada di Bapedalda Provinsi.

"Artinya Bapedalda Sumbar masih memberikan rekomendasi kepada daerah atas pengurusan Amdalnya," katanya.

Masih adanya empat belas kabupaten dan kota ini, katanya, menjadi beban berat Bapedalda provinsi.

Sebab, kata dia, tugas provinsi menjadi ganda. Selain mengurus Amdal yang berada di daerah terintegrasi, pihaknya juga harus mengurusi Amdal yang ada di daerah parsial kabupaten dan kota tersebut.

"Idealnya semua kabupaten dan kota memiliki Komisi Amdal sendiri karena akan memudahkan tugas Bapedalda provinsi," imbuhnya.

Akan tetapi, katanya, saat ini di Sumbar sumber daya untuk komisi Amdal ini cukup minim.

Lima daerah yang berlisensi pun anggotanya berputar dari perguruan tinggi terkemuka di Sumbar seperti Unand atau UNP.

Hal ini juga yang menyebabkan beberapa kabupaten dan kota kesulitan seperti di Dharmasraya dan Pesisir Selatan.

Disamping itu tenaga pekerja untuk mendukung komisi tersebut juga terbatas, tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, hal lain yang menyulitkan kabupaten dan kota memiliki komisi Amdal yakni minimnya kasus dari Amdal di daerah tersebut.

Sementara itu pakar lingkungan Dr. Ardinis Arbain menilai pengelolaan lingkungan dan pengawasan suatu kegiata dan Amdalnya perlu dilakukan setiap kabupaten dan kota.

Sebab katanya, yang mengetahui karakteristik dan persoalan lingkungan setempat tentu pemdanya. (*)