Logo Header Antaranews Sumbar

Polisi Pariaman Ringkus Pencuri Ternak Sejumlah Daerah

Rabu, 13 April 2016 16:14 WIB
Image Print

Pariaman, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, berhasil meringkus RB (38), warga Kota Padang, pelaku pencurian ternak di daerah itu.

Kapolres Pariaman, AKBP. Riko Junaldy, di Pariaman, Rabu, mengatakan tersangka diamankan pihak kepolisian pada Selasa malam (12/4) di Kota Padang berdasarkan keterangan dari pelaku pencurian ternak yang tertangkap sebelumnya.

"Pelaku pencurian ternak di wilayah Sumbar ini memiliki banyak komplotan, tersangka RD sendiri mengaku telah menjalankan aksi kejahatannya di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar namun lebih dominan di Agam," kata dia.

Katanya menambahkan kepada pihak kepolisian tersangka mengaku hanya perpanjangan tangan dari seseorang yang saat ini masih diburu keberadaanya oleh polisi.

"Untuk menangkap tersangka utama jajaran Polres Pariaman telah melakukan koordinasi dengan sejumlah polres lainya seperti Kabupaten Sijunjung, Agam, Padang Panjang dan Kota Solok," ujarnya.

Selama manjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan modus yang sama yaitu memotong ternak langsung di tempat kejadian. Sebelum dipotong, terlebih dahulu hewan ternak dibius menggunakan obat, selanjutnya baru dipasarkan.

"Para tersangka ini mengaku hasil curianya tersebut dipasarkan ke pasar ternak dan kepada para pedagang lainya salah satunya di Kota Pariaman dan Kota Padang," jelasnya.

Dari penyelidikan sementara pihak kepolisian juga membenarkan sejauh ini belum ada keterlibatan para masyarakat setempat terkait pencurian ternak sembelih di tempat.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku pencurian ternak hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menghabisi dan memotong ternak masyarakat.

"Kami cukup heran dengan aksi pencuri ternak ini, mereka bekerja begitu rapi dan cepat," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026