Fuad Nasar: Perda Zakat Tidak Bermasalah

id Fuad Nasar

Jakarta, (Anatara) - Perda Zakat tidak bermasalah dan hingga kini merupakan solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan, perda tersebut tidak menyulitkan masyarakat maupun lembaga zakat, kata pemerhati filantropi Islam dan aktivis zakat di pemerintahan M. Fuad Nasar di Jakarta, Kamis.

"Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum," dia menjelaskan.

Ia mengakui bahwa deregulasi menjadi isu yang lagi hangat di pemerintahan. Presiden Joko Widodo mensinyalir jumlah regulasi atau aturan di Indonesia mencapai puluhan ribu dan diharapkan tak ada lagi aturan yang ditambah.

Sedikitnya, katanya, terdapat 42.000 regulasi di Indonesia. Regulasi yang terlalu banyak sangat menyulitkan dan menghambat kecepatan pemerintah dalam bertindak. Presiden menyebut sebanyak 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Untuk itu ia meminta Menteri Dalam Negeri agar mencabut 3.000 Perda yang bermasalah itu.

Menanggapi isu ribuan Perda yang bermasalah dan akan dicabut, Fuad Nasar menyampaikan, sejauh ini tidak ada indikasi Perda tentang Pengelolaan Zakat termasuk Perda yang akan dicabut atau dibatalkan.

"Perda yang bermasalah kebanyakan adalah Perda mengenai perizinan dan tarif. Setahu saya Perda Zakat tidak termasuk yang bermasalah. Perda Zakat tidak menyulitkan masyarakat maupun lembaga zakat. Perda Zakat justru adalah solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan," ia menjelaskan.

Oleh karena itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat yang pada saat ini sudah diusulkan atau sedang dibahas oleh DPRD di sejumlah daerah tidak perlu terpengaruh dengan isu deregulasi dan pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri. Kalau menyangkut penyempurnaan atau penajaman isi Perda Zakat yang belum disahkan agar lebih fokus, hal itu soal lain, tuturnya.

Fuad Nasar yang menjabat Wakil Sekretaris BAZNAS periode 2008-2015 menuturkan, "Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, di samping perlu memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, Perda tidak perlu mengulang aturan yang sudah ada di dalam Undang-Undang. Perda Zakat dibutuhkan untuk mengatur hal-hal yang spesifik dari substansi Undang-Undang."

Menurut Fuad menegaskan bahwa Perda Pengelolaan Zakat merupakan instrumen regulasi untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD, dan lingkungan masyarakat lainnya melalui BAZNAS. Perda menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dari dana APBD tiap tahun.

Perda, tambahnya lagi, menjabarkan tugas dan peran Gubernur dan Bupati/Wali kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, dan beberapa materi lain yang relevan diatur dengan Perda. (*)