Sembilan Oknum Polisi Padang Jalani Sanksi Disiplin

id Polisi, Sanksi Disiplin

Sembilan Oknum Polisi Padang Jalani Sanksi Disiplin

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (AntaraSumbar) - Kapolresta Padang Kombes. Pol. Wisnu Andayana menyatakan sepanjang Januari hingga awal April 2016 terdapat sembilan oknum polisi menjalani sanksi disiplin.

"Disiplin anggota polisi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," katanya melalui Pjs (Pejabat Sementara) Kasi. Propam Polresta Padang. AKP Sigit Saputra di Padang, Rabu.

Ia merinci sembilan oknum polisi yang menjalani sanksi disiplin itu diantaranya dua terkait narkoba, dua meninggalkan tugas tanpa izin serta meninggalkan daerah tugas, dua perbuatan asusila, dua melakukan penembakan tanpa prosedur dan satu orang masuk tempat hiburan tanpa surat tugas.

Sementara sanksi yang mereka dapatkan diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, tunda melakukan pendidikan, tunda kenaikan gaji berkala, tunda kenaikan pangkat, mutasi dan penempatan ditempat khusus paling lama 21 hari.

Ia mengatakan dalam menjalani sanksi disiplin oknum polisi itu mendapat pengawasan ketat dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Padang.

"Dan apabila dalam masa enam bulan terbukti terlibat tindak pidana maka oknum polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP)," jelasnya.

Dari hasil KEEP itu, kata dia akan ada rekomendasi apakah yang bersangkutan masih layak menjadi anggota polisi atau tidak.

"Kalau tidak layak maka akan dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) namun kalau masih layak maka akan dilakukan pendidikan ulang guna membentuk mental sebagai seorang anggota polisi," ucapnya.

Ia mengatakan dengan adanya sembilan oknum polisi yang menjalani sanksi disiplin ini diharapkan menjadi pendorong bagi jajaran Polresta Padang untuk benar-benar melaksanakan disiplin.

"Polresta Padang tidak akan memberikan perlindungan bagi polisi yang salah namun sebaliknya bagi yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dan pujian," kata dia. (cpw)