Ratusan Pedagang Payakumbuh Tolak Perda Tentang Pasar

id Perda Pasar, Payakumbuh

Payakumbuh, (AntaraSumbar) - Ratusan pedagang Kota Payakumbuh yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pasar tradisional.

Wakil Ketua IP3, Jon Erizal di Payakumbuh Selasa mengatakan persoalan pasar tersebut sudah sangat rumit, sementara untuk aktivitas jual beli sangat sepi sehingga para pedagang menderita.

"Dengan adanya perda tentang pasar nantinya, akan membuat pedagang tambah menderita, boleh dibuktikan kalau pasar itu sangat sepi. Kenapa yang dipikirkan pemerintah dan DPRD hanya terkait pertokoan saja, dan tidak berusaha untuk memikirkan bagaimana meramaikan tingkat kunjungan ke pasar," ujar dia.

Aksi damai yang dilakukan oleh persatuan para pedagang tersebut dimulai dari pusat Pasar Payakumbuh Jalan Sudirman hingga Kantor DPRD setempat di Jalan Soekarno Hatta Koto Nan Ampek.

Para pedagang memulai aksi sekitar pukul 09.00 pagi, lalu menuju ke kantor DPRD untuk menyampaikan sejumlah aspirasi kepada wakil rakyat. Setelah sampai di kantor DPRD para pedagang meyuarakan tuntutan mereka.

Kemudian pihak DPRD memanggil beberapa perwakilan para pedagang untuk bermusyarah terkait tuntutan yang mereka sampaikan. Aksi damai tersebut berakhir sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi damai pedagang tersebut berjalan tanpa anarkis, meski demikian sejumlah aparat penegak hukum seperti kepolisian, TNI, dan Satpol-PP ikut berjaga-jaga saat aksi pedagang berlansung.

Ketua DPRD Payakumbuh, Yendri Bodra mengatakan rancangan raperda tersebut tidak ada yang merugikan para pedagang sementara, malah aturan tersebut untuk menata pasar lebih baik lagi.

Sementara, dengan kondisi pasar saat ini ada pihak-pihak atau oknum yang mengambil keuntungan.

"Selama ini ada pihak-pihak yang mengambil keutungan dari kesempatan tersebut," sebutnya.

Ia menambahkan untuk menanggapi tuntutan pedagang itu pihak DPRD akan menunda pengesahan raperda menjadi perda serta melibatkan IP3 untuk membahas masalah tersebut. Kemudian membuat jadwal baru dengan badan musyawarah (bamus) untuk pembahasan berikutnya. (*)