PHI Sidangkan Sengketa Kampus STIA LPPN Padang

id PHI sidangkan sengketa kampus STIA

Padang, (AntaraSumbar) - Pihak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menyidangkan sengketa yang terjadi antara kampus Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Lembaga Pembina Perguruan Nasional (STIA LPPN) daerah setempat, dengan mantan dosennya.

"Sengketa antara kampus dengan dosen itu telah mulai disidangkan dengan hakim ketua Syukri, sampai saat ini telah digelar sebanyak dua kali. Dengan agenda mendengarkan materi gugatan, dan mendengarkan jawaban dari tergugat," kata Humas Pengadilan Padang, Estiono di Padang, Sabtu.

Ia menambahkan hingga sidang kedua yang digelar Kamis (31/3), tidak ada mufakat yang tercapai dari kedua pihak.

"Setiap sidang direkomendasikan pada kedua pihak untuk berdamai dan bermufakat, namun belum tercapai. Selama tidak ada mufakat, sidang terus dilanjutkan," ujar Humas yang sekaligus hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Padang itu.

"Sidang terus dilanjutkan, karena perkara harus diputus dalam waktu 50 hari. Agenda sidang selanjutnya adalah proses jawab-menjawab (Replik-Duplik) dari kedua pihak pada pekan mendatang," sebutnya.

Gugatan terhadap STIA LPPN tersebut diajukan oleh Deltri Apriyeni, mantan dosen yang telah mengajar selama 15 tahun di kampus itu. Terhitung sejak 1 September 2000, hingga 3 September 2015.

Dikarenakan hak yang seharusnya diterima Deltri sebagai dosen tetap, tidak diberikan oleh pihak kampus. Salah satunya upah penggugat yang dihitung berdasarkan jam mengajar sebesar Rp55.000 setiap masuk kelas.

"Dalam satu bulan ada 4 pertemuan, jadi rata-rata saya menerima gaji sebesar Rp200.000 setiap bulannya. Kadang hanya tiga kali saja masuk kelas, jika kebetulan bertepatan dengan tanggal merah," kata Deltri, diwawancarai pada tempat terpisah.

Selain tidak mendapatkan gaji pokok, katanya, ia juga tidak pernah menerima tunjangan hari raya, tunjangan fungsional dosen, serta tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak sesuai dengan pasal 51 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, dan jaminan kesejahteraan sosial.

Sementara itu, tambahnya, berdasarkan Surat Keterangan Penghasilan Nomor 219/E.14/STIA/2014 yang ditandatangani bendahara kampus pada 6 Oktober 2014, diketahui bahwa gaji yang seharusnya ia terima setiap bulan sebesar Rp6.050.000, dengan sejumlah rincian.

"Faktanya jauh berbeda dari surat itu, penghasilan saya hanya Rp200.000 satu bulan. Jika mengikuti surat bendahara tersebut maka hak saya yang hilang dalam satu bulan sebesar Rp5.850.000, jika dikalkulasikan selama 15 tahun bertotal Rp1.053.000.000," jelasnya.

Hal itu, lanjutnya, belum termasuk tunjangan hari raya selama 15 tahun, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebagaimana diatur Undang-undang Tenaga Kerja, yang jika dikalkulasikan seluruhnya bertotal Rp1.242.667.500.

"Selain itu nama saya juga dicatut dalam homebase oleh pihak yayasan guna kepentingan akreditasi kampus. Padahal saya sudah pindah ke Peguruan Tinggi (PT) tempat saya mengajar saat ini," sebutnya.

Atas dasar tersebut, Deltri kemudian menggugat agar majelis hakim menghukum dan mewajibkan STIA LPPN membayar uang kekurangan bayar sebesar Rp.1.053.000.000 tersebut, serta uang kalkulasi hak dari Undang-undang Tenaga Kerja sebesar Rp1.242.667.500, kepada dirinya.

Selain itu juga membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000, dan melakukan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik yang bergerak ataupun tidak.

Sementara yayasan YPGP/STIA LPPN yang diwakili oleh kuasa hukum A. Mendrofa Cs, dalam eksepsinya menyebut dalil gugatan yang disampaikan oleh Deltri Apriyeni, tidak memiliki dasar hukum, bersifat ilusi, dan mengada-ada.

Gugatan untuk membayar kekurangan gaji serta pesangon juga dinilai tidak dapat dijadikan legal standing dalam mengajukan perkara a quo. (*)