AP II Tambah Fasilitas Bandara Soekarno-Hatta

id AP II

Jakarta, (Antara) - PT. Angkasa Pura II berencana menambah fasilitas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sebagai penyesuaian tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan "airport tax" atau pajak bandara (PSC).

Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat mengatakan, penyesuaian tarif pajak bandara tersebut bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Internasional tersebut.

"AP II terus mensosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanan pengguna jasa di Bandara Soetta," ucapnya.

Adapun, Budi menuturkan, sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pascapenyesuaian tarif pajak bandara tersebut, di antaranya, adalah ruang tunggu yang semakin luas, toilet yang bersih, adanya penambahan petugas "customer service", "customer service mobile" di setiap terminal, peningkatan fasilitas pengamanan yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.

Hal itu sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016 per 21 Januari 2016, Tentang Persetujuan tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan "passenger service charge" (PSC).

"Untuk diketahui, PSC sejak tahun 2009 silam, belum pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya meminta agar para pengguna jasa dapat memaklumi atas penyesuaian PSC tersebut.

Pasalnya, dia menjelaskan PSC merupakan "cost recovery" dan hal tersebut membuat AP II bisa berupaya untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada.

"Kami harus memiliki aliran uang atau 'cash flow' yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak penumpang menggunakan jasa bandara menjadi lebih baik," tuturnya.

Budi berharap pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta dapat memahami, serta memaklumi kebijakan tersebut. (*)