Polres Pasaman Tindak Tambang Emas Ilegal

id Tambang Emas Ilegal

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman akan menindak tambang emas ilegal yang ada di daerah itu, setelah nama kapolres setempat dicatut untuk memuluskan aksi tambang tersebut.

Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat, di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan, tambang emas ilegal yang ada di Kecamatan Dua Koto telah lama beroperasi. Kini telah meresahkan, dimana aliran sungai yang ada di kawasan tersebut telah berubah warna akibat kegiatan yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.

"Selain telah melakukan kegiatan yang meresahkan, tambang emas ilegal tersebut juga telah mencatut nama saya, yang diketahui sejak Februari 2016. Dalam pencatutan tersebut, saya dikatakan telah memberi izin terhadap tambang yang ada, dan setiap alat berat yang ada di lokasi saya menerima uang Rp70 juta. Sehingga ini perlu untuk ditindaklanjuti, dengan penindakan tegas, serta mengusut secara tuntas siapa yang melakukan pencatutan nama saya," kata Agoeng.

Ia menambahkan, untuk penindakan, telah mengamankan dua unit alat berat jenis eskavator sebab alat tersebut dipergunakan oknum masyarakat yang melakukan penambangan emas illegal di Lanai Mudiak, Kecamatan Duo Koto.

Pihak kepolisian setempat mengamankan alat berat tersebut pada Selasa (29/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diakui AKBP Agoeng, tidak ada oknum penambang emas yang diamankan dalam penyergapan yang menerjunkan sekitar 30 personel gabungan itu, dan diduga aksi penyergapan tersebut terlebih dulu bocor.

"Dugaan kami, info penyergapan ini bocor, meski demikian, kami sudah mengamankan alat berat dan mensterilkan lokasi," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pensterilan lokasi dilakukan personel dengan membakar basecamp para penambang, pondok-pondok hingga perlengkapan ringan lainnya.

Diakui Agoeng, dari info sementara, alat berat yang diamankan sengaja disewa oknum masyarakat penambang ilegal dari Kabupaten Pasaman Barat dan Sijunjung.

"Oknumnya jelas masyarakat lokasi tambang. Mereka berdalih kegiatan ilegal ini untuk mengangkat ekonomi masyarakat. Tetapi kalau sudah ditambang secara besar-besaran tanpa izin dan kajian akibat penambangan itu, sama saja ilegal dan merusak," katanya.

Dijelaskan Agoeng, lokasi penambangan tepat di hulu sungai Pasaman, antara perbatasan Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman. Kuat dugaan, para penambang ilegal yang dibeking niniak mamak ini, telah memanfaatkan nama-nama oknum penegak hukum untuk melancarkan aksi penambang.

Pihak Polres Pasaman menjelaskan akan melanjutkan kasus tersebut, dimana kasusnya sudah dalam penyelidikan, dan di lokasi telah dipasang garis polisi.

Sehubungan dengan itu, Kapolres menjelaskan, selain di Dua Koto, juga tambang emas ilegal juga ada di Kecamatan Bonjol, dan akan segera dilakukan penindakan. (*)