Ribuan Pelaku UKM Sawahlunto Enggan Urus Perizinan

id UKM Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara) - Ribuan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, masih enggan mengurus perizinan terkait usaha yang mereka tekuni.

"Dari perhitungan sementara sampai Januari 2016, populasi UKM kota ini berjumlah 3.309 orang dan dari jumlah tersebut yang memiliki izin usaha hanya 1.183," kata Kabid Koperasi dan UKM Dinas Pertambangan Industri Perdagangan Koperasi dan Tenaga Kerja setempat, Yosrizal, di Sawahlunto, Selasa.

Menurut dia, dari informasi yang diperoleh, keengganan tersebut salah satunya dipicu oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat yang ditetapkan pihak pemerintah desa dan kelurahan untuk memperoleh surat keterangan atau rekomendasi yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan usaha.

Padahal, lanjutnya, hal itu dapat menyulitkan mereka dalam mendapatkan akses bantuan permodalan oleh lembaga perbankan yang ada, seperti dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta jenis pinjaman atau hibah lainnya.

"Pihak pemerintah daerah telah menerapkan regulasi untuk menggratiskan seluruh jenis perizinan bagi pelaku usaha mikro dan pengusaha kecil, sesuai dengan kategori yang ditetapkan pihak pemerintah dalam Undang - Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," jelasnya.

Dalam undang - undang tersebut, terangnya, yang termasuk dalam kategori usaha mikro meliputi pelaku usaha dengan modal awal Rp0 hingga Rp50 juta, sedangkan usaha kecil adalah pelaku usaha dengan modal Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan pelaku usaha menengah dengan modal awal di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Jika merujuk pada undang - undang tersebut dengan membandingkan jumlah populasi UMKM berdasarkan data sektor ekonomi tahun 2015 Kota Sawahlunto, terlihat iklim usaha mikro cukup mendominasi yakni mencapai 2.778 orang pelaku usaha.

"Sisanya termasuk dalam klasifikasi usaha kecil sebanyak 526 orang dan pelaku usaha klasifikasi menengah sebanyak delapan orang dengan sebaran terbanyak berada di Kecamatan Silungkang dan Lembah Segar," kata dia.

Terkait upaya pembinaan usaha yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku usaha tersebut, dia menjelaskan sejauh ini pihaknya bersama lembaga perbankan setempat, telah mengucurkan bantuan permodalan bagi 1.051 pelaku UMKM jenis usaha jasa perdagangan dan industri kecil, dengan total dana bergulir mencapai Rp15 miliar hingga Januari 2016.

Selain itu, lanjutnya, pemberian bantuan perizinan serta sertifikasi produk dan hak paten secara gratis juga sudah dilakukan yang pembiayaannya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto dan APBD Provinsi Sumatera Barat.

"Kami mengimbau para pelaku UMKM agar bersedia mendaftarkan kegiatan usahanya agar bisa mendapatkan akses bantuan pinjaman permodalan ke lembaga perbankan serta bentuk - bentuk bantuan lainnya dari pemerintah," kata dia.

Sementara itu, politisi asal Partai Golkar yang menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Bakri SP, menilai rendahnya minat masyarakat pelaku UMKM untuk mengurus perizinan disebabkan oleh berkurangnya harapan mereka dalam mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah daerah akibat pola pembinaan yang dilakukan belum menyentuh pada prinsip-prinsip pokok pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kami belum melihat adanya upaya - upaya terstruktur dalam membangun daya saing pelaku UMKM, seperti jaminan keterbukaan peluang pemasaran yang dilakukan secara merata dan bebas dari unsur - unsur politisasi birokrasi demi kepentingan individu dan kelompok," kata dia.

Menurutnya, kesetaraan dalam mendapatkan pelayanan dan bantuan bagi setiap pelaku usaha mutlak harus dilakukan untuk menumbuhkan semangat mereka dalam memajukan usahanya.

Selain itu, jaminan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung juga menjadi faktor penting yang harus dibangun dengan perencanaan yang tepat dan berkualitas, demi menyangga aktifitas produksi dan iklim perdagangan pelaku UMKM disamping permodalan serta pembinaan usaha. (*)