DPRD Solok Selatan Selatan Setujui Tujuh Ranperda

id DPRD Solok Selatan

Padang Aro, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyetujui tujuh Ranperda yang diusulkan pemerintah setempat menjadi Perda, Senin.

Plt Ketua DPRD setempat, Ali Sabri Abas saat sidang paripurna di Padang Aro, Senin, mengatakan persetujuan tujuh Ranperda menjadi Perda ini dengan catatan dan penyempurnaan sesuai dengan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi.

Sedangkan ke tujuh Ranperda yang disetujui tersebut yaitu Penyertaan Modal Daerah pada PT Balairung Citra Jaya Sumbar, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang penerimaan sumbangan pihak ke tiga kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda pengelolaan sampah.

Selanjutnya Ranperda tentang penanaman modal daerah serta Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Dia mengatakan, Perda ini disetujui DPRD setelah dilakukan pembahasan tingkat satu dan dua yang kemudian dilanjutkan ke tingkat Pansus.

"Pansus melakukan koordinasi dan menghimpun informasi terkait pengusulan Perda sebelum disetujui," katanya.

Sekretaris DPRD Solok Selatan, Hamudis mengatakan, setelah disetujui DPRD selanjutnya Perda ini dikirimkan ke Provinsi untuk dievaluasi.

"Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur baru Perda ini disahkan dan diberi nomor oleh pemerintah setempat," katanya.

Sebelumnya Kepala Kantor Lingkungan Hidup Solok Selatan, Hapison mengatakan dalam pengelolaan sampah masih terkendala sarana dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.

"Saat ini kita belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tetapi lokasinya sudah ada, dan baru akan dibangun pada 2017 sehingga pengelolaan sampah saat ini masih terkendala," jelasnya. (*)