Pelantikan Bupati Solok Selatan, Undangan Tak Dibatasi

id Pelantikan, Bupati, Solok Selatan

Padang, (AntaraSumbar) - Undangan untuk pelantikan pasangan Bupati Solok Selatan terpilih Muzni Zakaria-Abdul Rahman pada Selasa (22/3) tidak dibatasi, karena aula gubernuran Sumatera Barat dinilai cukup luas untuk menampung semua tamu yang akan datang.

"Yang dilantik hanya satu pasang, berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang melibatkan 12 pasang bupati dan wali kota. Karena itu, tidak ada pembatasan jumlah tamu yang diundang," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi di Padang, Minggu.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati Solok Selatan tersebut telah dijemput ke Kementrian Dalam Negeri, Jumat (18/3).

SK-nya sudah ada. Pelantikannya juga sudah dijadwalkan, tambahnya.

Sebelumnya, Pemilu Kepala Daerah Solok Selatan bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa Pilkada itu dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Solok Selatan, Khairunas-Edi Susanto.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah menilai bahwa permohonan Khairunas-Edi tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon dianggap tidak dapat membuktikan dalilnya yang mempermasalahkan dugaan politik uang, kampanye hitam, serta pengerahan aparatur negara.

Mahkamah berpendapat bahwa bukti terkait dengan politik uang berupa surat pernyataan yang dibawa oleh pemohon tidak cukup kuat untuk dinilai kebenarannya.

Meski, MK telah menolak sengketa tersebut pada 16 Februari 2016, namun pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan tidak langsung bisa dilantik seperti pasangan bupati dan wali kota lain di Sumbar.

"Jadwal pelantikan bupati dan wali kota yang bermasalah di MK berbeda dengan kepala daerah lain yang tidak bersengketa. Untuk yang bersengketa ini, kami baru menerima informasi akan dilakukan 22 Maret," katanya. (*)