Pemkab Agam Targetkan KJA Turun Jadi 6.000 Pada 2021

id Maninjau, Keramba Jaring Apung, Agam

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menargetkan jumlah keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau berkurang dari 23.566 menjadi 6.000 petak pada 2021.

"Kami manargetkan lima tahun mendatang jumlah KJA di Danau Maninjau turun menjadi sebanyak 6.000 petak," kata Kepala Dinas Perikanan (DKP) Agam, Ermanto di Lubuk Basung, Jumat.

Ia menambahkan, jumlah keramba jaring apung sebanyak 6.000 petak ini sesuai dengan hasil kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Untuk mecapai target ini, pemerintah setempat telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian kawasan Danau Maninjau.

"Perda ini telah disosialisasikan kepada petani dan saat ini sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbub)," ujarnya.

Selain melahirkan Perda, DKP juga membentuk tim dengan jumlah empat orang untuk mendata jumlah keramba jaring apung milik masyarakat setempat, KJA milik investor.

Lalu, KJA yang terbuat dari besi, kayu, bambu dan keramba jaring apung yang telah rusak.

"Setelah pendataan kami lakukan, keramba jaring apung yang telah rusak akan dibersihkan dan mengimbau kepada pemilik untuk mengurangi jumlah keramba jaring apung," tambahnya.

Dengan berkurangnya KJA, maka daerah tersebut akan menjadi daerah kunjungan wisatawan karena Danau Maninjau dengan luas sekitar 99,5 km dan memiliki kedalaman maksimum 495 meter, merupakan pioritas pengembangan objek wisata di Sumbar.

Salah seorang warga Lubuk Basung, Lukman mendukung pengurangan jumlah KJA yang akan dilakukan, sehingga danau tersebut menjadi daerah tujuan wisatawan.

Namun pemerintah harus menata 6.000 petak KJA dengan baik.

"Apabila KJA ini ditata dengan baik, maka akan menjadi daya tarik bagi wisatawan," tambahnya.

Ia menerangkan, danau vulkanik merupakan daerah tujuan dari wisatawan pada 1980. Saat itu, para pengunjung memanfaatkan air danau untuk mandi dengan anaknya.

Beberapa tahun ini, pengunjung berkurang dan air danau tidak dimanfaatkan warga. (*)