Dishub Padang akan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

id Dishub Padang

Padang, (Antara) - Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatera Barat, akan menderek setiap kendaraan yang parkir sembarangan dan memakai badan jalan di kota setempat.

"Saat ini kami masih melakukan pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, ke depannya kami akan melakukan penderekan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang, Rudy Rinaldi di Padang, Kamis.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap setiap pengendara yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat, apalagi di kawasan dilarang parkir.

Untuk saat ini, ia menyebut penerapan pengempesan ataupun penderekan dilakukan di kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jati dan Sudirman.

"Kami akan derek mobil yang parkir sembarangan itu ke kantor polisi ataupun dinas perhubungan, karena sudah melaukan kesalahan sehingga langsung ditilang," ujarnya.

Sementara untuk kawasan lain-lain yang tidak ada tempat parkir, katanya masih dibolehkan parkir tentunya dengan pengawasan.

"Kalau tempat tersebut sudah melebihi kapasitas untuk pemakaian parkir, kami akan melakukan pendekatan kepada pemilik kendaraan untuk tidak memaksa parkir di tempat tersebut," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk pengempesan ataupun penderekan nantinya akan terus dilakukan sampai lalu lintas tertib, agar tidak ada lagi yang parkir sembarangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Padang mendukung langkah tegas dishubkominfo melakukan pengempesan ban ataupun penderekan kendaraan yang parkir sembarangan.

"Kami mengapresiasi tindakan tegas tersebut, namun dishubkominfo harus konsisten dengan menerapkannya secara berkelanjutan dan tidak memilih-milih," katanya.

Menurutnya, dishubkominfo juga perlu menerapkan hal serupa di titik-titik lainnya, seperti di sepanjang Jalan Veteran karena juga menganggu arus lalu lintas serta pejalan kaki. (*)