Jaksa Terjerat Narkoba, Zulkarnain Daud Pernah Jabat Kajari Metro

id Jaksa Terjerat Narkoba, Sumbar

Jaksa Terjerat Narkoba, Zulkarnain Daud Pernah Jabat Kajari Metro

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Padang, (AntaraSumbar) - Jaksa fungsional Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Zulkarnain Daud yang ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Provinsi Lampung.

"Saudara Zulkarnain pernah menjabat sebagai Kajari Metro, kemudian masuk bertugas sebagai jaksa fungsional di Kejati Sumbar pada 2011, hingga saat ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudi di Padang, Senin.

Saat disinggung kesehariannya, ia menyebutkan sepengetahuan dirinya Zulkarnain adalah pria yang baik, dan juga hobi olahraga.

Sementara untuk proses hukum, ujarnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian sesuai dengan instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Widodo Supriyadi.

"Sesuai instruksi pimpinan setelah menerima kabar penangkapan, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada polisi tanpa intervensi sedikitpun," tambahnya.

Sementara untuk pemrosesan internal pegawai, ia mengatakan tetap akan dilakukan.

"Di luar pidana, pemrosesan bagian kepegawaiannya juga tetap akan dilakukan. Bisa seiring dengan pemeriksaan di kepolisian, bisa juga setelah perkara ini diputus pengadilan," sebutnya.

Untuk tahap selanjutnya, tambahnya, pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan urine di lingkungan pegawai Korps Adhiyaksa itu.

"Belajar dari kejadian ini, Kajati punya rencana untuk melakukan tes urine ke seluruh pegawai. Kita tunggu saja nanti," ujarnya.

Zulkarnain Daud ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang di rumahnya, kawasan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Sabtu (12/3) siang.

Saat digerebek oleh polisi, yang bersangkutan diduga sedang menghisap narkoba jenis sabu-sabu, bersama rekannya Sofyan Ali Yuri (29).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seharga Rp500 ribu, satu paket ganja kering seharga Rp50 ribu, tiga plastik bekas sabu, mencis, dan pirek.

"Penangkapan berawal saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar. Kemudian melakukan pengintaian," kata Kanit Narkoba Polresta Padang Iptu Herit. (*)