Wali Nagari Diminta Manfaatkan Alokasi Dana Desa Sesuai Aturan

id Dana Desa, Pesisir Selatan, Pemanfaatan

Painan, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan mengimbau seluruh wali nagari (Kepala Desa Adat) di daerah itu agar memanfaatkan alokasi dana desa sesuai peraturan yang ada supaya tidak berurusan dengan hukum.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan, Senin, mengatakan alokasi dana desa (nagari) yang jumlahnya mencapai Rp1 miliiar lebih per nagari dapat menjerat para wali nagari untuk berurusan dengan penegak hukum.

Bahkan bila pemanfaatan atau pengelolaannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka wali nagari yang bersangkutan rentan masuk penjara. Wali nagari juga diimbau untuk tidak jalan sendiri dalam mengelola alokasi dana nagari tersebut.

Manfaatkanlah dengan baik dana ini. Pahami konsekuensi hukum apabila terbukti ada penyimpangan. Kemudian, jalankanlah sesuai aturan yang berlaku. Jangan berjalan dan mengelolanya sendiri-sendiri, tetapi harus dibahas dengan perangkat yang ada," tambahnya.

Selain itu wali nagari dan perangkatnya harus mampu merumuskan dengan baik kegiatan di nagari, serta memahami dengan baik kondisi yang ada di nagari masing-masing.

Dana yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten itu diperuntukan bagi 182 nagari yang ada di kabupaten itu.

Tujuannya antaralain adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagari dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Sekretariat Kabupaten setempat, Yespi Nawiarsih mengatakan jika wali nagari tidak berhati hati atau tidak sesuai aturan dalam mengelola alokasi dana desa maka mereka (wali nagari) akan mengalami serangan penyakit jantung yang dapat membunuh dirinya sendiri.

Ia menerangkan besaran alokasi dana desa di daerah itu bervariasi pada masing masing-nagari yakni dari Rp1,1 miliar hingga Rp1,4 miliar, tergantung besar atau kecilnya jumlah penduduk dan luas wilayah.

Menurut dia, peraturan terkait penggunaan alokasi dana nagari (desa) tersebut, para wali nagari dapat membaca pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) RI Nomor 21 tahun 2015.

Ia berharap pemerintah nagari agar mampu menjadi motor penggerak percepatan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai pemerintahan terdepan, pemerintah nagari harus mengetahui dan memahami akan potensi wilayah, baik sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA). (*)