Indonesia Dorong Mekanisme Situasi Darurat "Bali Process"

id Bali Process, Situasi Darurat Penyelundupan Orang

Jakarta, (AntaraSumbar) - Indonesia akan mendorong mekanisme untuk merespon situasi darurat melalui dekarasi dalam Pertemuan Tingkat Menteri "Bali Process" Ke-6 tentang Penyelundupan Manusia, Perdagangan Orang dan Kejahatan Lintas Negara di Nusa Dua, Bali, 22-23 Maret 2016.

"Pada Bali Process akan ada sedikit perbedaan dari segi 'outcome' (hasil), kita juga akan mengeluarkan rancangan dokumen 'ministerial declaration' (deklarasi menteri)," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis.

Dalam konferensi pers mingguan di kantor Kemlu, Kamis, Andy menjelaskan mekanisme untuk merespon situasi darurat tersebut akan menjadi salah satu poin dalam Deklarasi Bali Process.

Indonesia ingin mendorong mekanisme untuk merespon situasi darurat dalam pertemuan Bali Process Ke-6 karena dilatarbelakangi kehadiran 1.800 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh yang menyeberang melalui Laut Andaman dan Laut Bengal pada Mei 2015 lalu.

Saat itu, Andy mengatakan meskipun Bali Process tidak memiiki sistem untuk merespon situasi tersebut, namun Indonesia berinisiatif melakukan pertemuan tiga pihak dengan Malaysia dan Thailand di Putrajaya, Malaysia.

"Daripertemuan tersebut, akhirnya Indonesia dan Malaysia bersedia menyediakan penampungan sementara bagi para pengungsi tersebut. Indonesia di Aceh Utara dan Malaysia di Langkawi," kata dia.

Padahal, Andy menambahkan tujuan dibentuknya Bali Process pada 2002 adalah untuk membagi beban dan memikul tanggung jawab bersama dalam kasus-kasus migrasi nonreguler di antara negara asal, negara transit dan negara tujuan.

"Mekanisme untuk merespon situasi darurat ini nantinya akan memperkuat keberadaan badan-badan yang bersifat praktis di dalam Bali Process," kata dia.

Indonesia akan mengetuai Pertemuan Bali Process Ke-6 di Nusa Dua, Bali, bersama Australia, dalam hal ini wakil Indonesia adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan wakil Australia adalah Menlu Julie Bishop.

Sebagai tuan rumah, Indonesia telah mengundang 47 negara anggota, 18 negara peserta lainnya dan tiga organisasi internasional, yakni Komisioner Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dan Kantor PBB untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan Lintas Negara (UNODC). (*)