Pansus Minta KPK Usut Kasus Pelindo II

id Pansus Pelindo II, KPK Usut Pelindo II

Jakarta, (AntaraSumbar) - Panitia Khusus Angket PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta lembaga antirasuah tersebut mengusut kasus korupsi di BUMN tersebut.

"Kami mendukung KPK untuk mengusut kasus korupsi di Pelindo II, bukan hanya kasus pengadaan barang dan jasa saja," ujar Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di KPK, Jakarta, Kamis.

Ia menyebut terdapat banyak kasus korupsi di Pelindo II yang perlu diusut KPK, termasuk perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JITC).

Untuk membuktikan hal tersebut, ia membawa sejumlah data untuk diberikan kepada Pimpinan KPK, tetapi ia enggan memaparkan data-data tersebut.

Salah satu kasus yang dipermasalahkan Pansus Pelindo II adalah perpanjangan kontrak terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holdings (HPH).

Pelindo II menilai perpanjangan kontrak akan mengoptimalkan keuntungan dengan nilai mencapai 486,5 juta dolar AS atau senilai kurang lebih Rp6,6 triliun.

Namun, berdasarkan perhitungan Bahana Sekuritas dan konsultan keuangan FRI, perpanjangan kontrak itu merugikan negara sebesar Rp36 triliun.

Sementara itu, pada Desember 2015 Pansus Pelindo ll telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo, diantaranya memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan juga Richard Joost Lino sebagai Dirut Pelindo ll. RJ Lino kemudian diberhentikan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (*)