Polresta Padang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

id polisi,tangkap,polrestapadang

Padang, 28/2 (Antara) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan ganja pada Minggu (28/2) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

"Tersangka berinisial "By" (29) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol. Daeng Rahman melalui Kanit I Satres Narkoba Polresta Padang, Iptu. Heritsyah di Padang, Minggu.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya.

"Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus melepas tembakan peringatan," ujarnya.

Mendengar letusan senjata, tersangka, menurut dia, langsung menyerahkan diri.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu seharga Rp3 juta, lima paket ganja seharga Rp250 ribu dan 26 butir ekstasi seharga Rp6,9 juta.

Kompol Daeng Rahman mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.

"Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap," ujarnya.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya yang akan kami ringkus," kata dia.

Sebelumnya, Polresta Padang juga menangkap seorang pegawai kantor notaris yang beralamat di Jakarta dan seorang mahasiswa Drop out (DO) karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Tersangka yang bekerja di kantor notaris berinisial DAR (20) beralamat di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Sementara mahasiswa DO berinisial AFR (22) beralamat di Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Keduanya ditangkap di kediaman tersangka AFR pada Jumat (26/2) pada pukul 18.30 WIB.

Dari penangkapan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil daun ganja kering seharga Rp50 ribu, satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp400 ribu.

Kemudian, dua buah alat hisap sabu-sabu, dua buah korek api, satu buah pirex kaca bekas pakai yang masih terdapat kompeng karet, tiga buah pipet diduga sebagai alat untuk mengemas sabu-sabu dan tujuh plastik kecil untuk mengemas sabu-sabu.*