Kejari: Penyelidikan Gedung Bappeda Tahap Pemeriksaan Ahli

id Korupsi Dharmasraya, Gedung Bappeda

Kejari: Penyelidikan Gedung Bappeda Tahap Pemeriksaan Ahli

Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA/Andika Wahyu)

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dharmasraya, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, kata pejabat Kejaksaan Negeri setempat.

"Hasil pemeriksaan akan menjadi data penyempurna sebelum penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pulau Punjung, Ridwan Joni didampingi Kasi Pidana Khusus Budi Sastera, di Pulau Punjung, Selasa.

Dia menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu tujuh sampai 15 hari untuk peroses pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Dari pemeriksaan itu, lanjutnya, saksi ahli akan memberikan hasil apakah data penyelidikan sebelumnya perlu dilakukan pemeriksaan kembali atau tidak.

"Sebelumnya kami sudah periksa 18 orang saksi serta alat bukti surat, jika itu cukup, baru tersangka dapat ditetapkan," ujarnya.

Kejari terus mendalami dugaan korupsi pembangunan gedung Bappeda setempat yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp851 juta, kata dia.

Menurut dia, kejaksaan tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka sebelum mendapatkan bukti yang kuat.

"Kami tidak ingin buru-buru, karena ini bukan perkara yang mudah," tambahnya.

Sedangkan fokus penyelidikan, kata dia, adalah aliran dana yang dikucurkan diduga ada kelebihan pembayaran dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Dharmasraya ke pihak kontraktor pada 2013.

"Dana yang diselidik itu pada 2013, yang diduga kelebihan sebanyak Rp851 juta," tegasnya.

Dia menambahkan, kejaksaan saat ini sudah menghentikan sementara kelanjutan pembangunan gedung Bappeda untuk kepentingan penyidikan.

"Surat pemberitahuan penghentian sudah kami kirim ke DPU," katanya. (cpw)