Darizal Basir Sosialisasikan Empat Pilar MPR

id Darizal Basir, Empat Pilar MPR

Painan, (AntaraSumbar) - Anggota DPR, Darizal Basir kembali menyosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Pesisir Selatan.

"Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dijadikan pedoman oleh seluruh warga Negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, " katanya dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Islamic Centre, Sago, Kecamatan IV Jurai, kabupaten setempat, Selasa.

Nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai empat pilar tersebut yakinlah tujuan yang dicita citakan bangsa Indonesia akan terwujud.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD dan DPRD dijelaskan bahwa salah satu tugas Anggota MPR RI adalah Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ia menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan tugas konstitusional yang harus ditunaikan sebagai Anggota MPR RI berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU tersebut.

Sosialisasi itu dihadiri oleh 120 orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya dari Kecamatan IV Jurai, kabupaten setempat.

Pada kesempatan itu Darizal Basir dari Fraksi Demokrat tersebut, mengatakan menolak terhadap revisi UU KPK.

"Partai Demokrat menolak keras revisi Undang-Undang KPK. Sebab, revisi undang-undang tersebut dinilai melemahkan fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah, " ujarnya.

Kino, salah seorang peserta sosialisasi pada sesi tanyajawab mengatakan, pada Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun kenyataannya hingga kini masih banyak fakir miskin di kabupaten itu yang meminta minta (menjadi pengemis) diberbagai tempat.

Terkait pertanyaan itu, Basir mengatakan, pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Berbagai upaya telah dilakukan untuk fakir miskin dan anak terlantar sesuai bunyi Pasal 33 UUD 1945. (*)