Polsek Padang Timur Tangkap Pembawa Kabur Motor

id Pencurian Motor, Padang

Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur, Kota Padang, menangkap Jefri (35) tersangka penggelapan sepeda motor salah seorang anggota Polsek setempat pada Minggu (21/2) pukul 15.00 WIB.

"Tersangka merupakan warga Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur. Ia kami tangkap di Kawasan Pisang, Kecamatan Pauh pada salah satu warung," kata Kapolsek Padang Timur Kompol Febgrendi didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Timur Iptu. Jaswir ND di Padang, Senin.

Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka dan korban bernama Dori sudah saling kenal dan sekitar November 2015 motor korban dipinjam oleh tersangka.

Ia menambahkan, kejadian berlangsung di salah satu warnet Jalan Dr. Sutomo, Nomor 19, Kecamatan Padang Timur.

Setelah meminjam sepeda motor korban tersangka tidak lagi mengembalikannya dan akhirnya tersangka ditangkap di Kawasan Pisang, Kecamatan Kuranji pada salah satu warung.

Dari pengakuan tersangka ia meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM).

Karena tidak dikembalikan korban mendatangi rumahnya dan dari pengakuan keluarga tersangka ia sudah dua hari tidak kembali ke rumah sebelum kejadian itu.

"Dari pengakuan tersangka penggelapan sepeda motor ini dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Padang Timur untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka terancam 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Ia mengimbau warga di wilayah hukumnya serta jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana yang sewaktu-waktu bisa mengancam.

"Selalu waspada kejahatan itu terjadi kepada siapa saja termasuk anggota polisi," tambahnya. (cpw)