KPU Pesisir Selatan Beri Keterangan Terkait Hendrajoni

id KPU Pesisir Selatan, Hendrajoni, Pilkada

Painan, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan memberikan keterangan pada penyidik Kepolisian Sektor setempat terkait status kedinasan bupati terpilih, Hendrajoni, ketika mendaftar sebagai kandidat kepala daerah.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar di Painan, Jumat, mengungkapkan penyidik hanya menanyakan seputar prosedur pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di ajang perhelatan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Selatan 2015.

Pada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) itu, dirinya menyebutkan KPU telah bekerja dengan teliti. Seluruh tindakan dan keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur dan Peraturan KPU terkait Pilkada.

"Semangat kami bekerja di KPU adalah mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan," ujarnya bersama komisoner dan sekretaris KPUD pada wartawan usai memberi keterangan di Polres Pesisir Selatan.

Pemberian keterangan terkait laporan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Editiawarman-Bakri Bakar tentang status kedinasan di Surat Keterangan Catatan Kepolisian Hendrajoni.

Ketika pendaftaran, terangnya, tidak ada keharusan memberikan SK Pensiun bagi TNI, Polri dan PNS ketika mendaftar sebagai peserta Pilkada.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.

Selain itu, diperkuat Surat Edaran (SE) KPU nomor 706/KPU/10/2015 tentang Keputusan Pemberhentian Calon Sebagai Anggota TNI, Polri dan PNS.

Surat berhenti diberikan pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Batas waktu penyerahan, lanjutnya, 23 Oktober 2015. Namun, jika belum bisa menunjukkan, calon wajib memberikan surat pengunduran diri yang diterima pimpinannya.

"Nah, Pak Hendrajoni memberikan SK Pensiunnya sebagai Polisi 20 Oktober 2015 dan tidak ada alasan untuk mempertanyakan itu," katanya.

Sementara, Hendrajoni secara tegas membantah telah memanipulasi status kedinasannya dalam SKCK untuk ikut Pilkada. Apa yang tertuang dalam surat itu adalah kondisi sebenarnya.

Menurutnya, surat pengunduran diri sudah diajukan awal Juli 2015 dan diterima atasannya untuk disetujui. "Itu sesuai prosedur. Jadi, 15 Juli 2015 saya sah Purnawirawan Polri," katanya.

Kendati demikian, ulasnya, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menyatakan akan menghargai dan menghormati proses yang ada.

Bahkan ia menegaskan siap memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik Polres Pesisir Selatan. "Jika diminta penyidik, saya siap menjelaskannya," katanya menegaskan. (cpw)