Kemenkumham Sumbar Dukung Pembuatan Perda Bantuan Hukum

id Kemenkumham Sumbar Dukung Pembuatan Perda Bantuan Hukum

Kemenkumham Sumbar Dukung Pembuatan Perda Bantuan Hukum

Ilustrasi. (Antara) ( )

Padang, 30/1 (Antara) - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyatakan mendukung setiap pemerintah kabupaten/kota yang ada di provinsi ini untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum.

"Pembentukan Perda bantuan hukum sangat baik, kami mendukung itu. Kami apresiasi Pemerintahan Kota (Pemko) Padang yang telah membuat Perda itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Ansaruddin, didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yeni Nel Ikhwan, di Padang, Sabtu.

Dengan adanya Perda bantuan hukum, katanya, akan membantu masyarakat yang kurang mampu ketika menghadapi persoalan hukum.

"Jika terus mengandalkan APBN dikhawatirkan tidak akan tertampung seluruhnya, oleh karena itu jika dianggarkan pada APBD dengan dibentuknya Perda, kesempatan masyarakat untuk memanfaatkannya akan lebih terbuka," jelasnya.

Sementara Yeni Nel Ikhwan, mengatakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjadi kewajiban bagi negara.

Dikatakan, untuk Sumbar, anggaran yang diberikan APBN dalam program bantuan hukum sebesar Rp600 Juta, dengan lima organisasi bantuan hukum.

Ia juga mendorong lima organisasi bantuan hukum yang telah diverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, membuka kantor cabang di kabupaten/kota lainnya, selain Kota Padang.

"Sekarang ada lima organisasi bantuan hukum, namun empat di antaranya berkantor di Padang, seperti LBH Padang, PBHI Sumbar. Kami mendorong agar membuka kantor cabang sehingga cakupannya mencapai masyarakat kabupaten/kota lain," kata Yeni.

Meskipun demikian, lanjut Yeni, dengan dibentuknya Perda bukan mengartikan dana dari APBN, untuk program bantuan hukum di Sumbar ditiadakan.

"Program bantuan hukum yang ada di Kanwil Kemenkum HAM Sumbar yang berasal dari APBN tetap ada. Sedangkan APBD dengan Perda-nya itu, untuk membuka lebih besar kesempatan masyarakat kurang mampu, mendapatkan bantuan hukum. " katanya.

Apresiasi sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Wahjono, bagi daerah yang telah membentuk Perda bantuan hukum itu.

Ia memandang Perda bantuan hukum akan membantu masyarakat di daerah bersangkutan ketika menghadapi persoalan hukum.

"Ketika masyarakat didampingi oleh penasehat hukum, tentunya akan membantu karena mereka akan tahu segala sesuatu yang menjadi haknya. Apalagi terhadap masyarakat yang tidak mengetahui hukum," kata Wahjono.