Pasaman Anggarkan Rp2 Miliar Perbaikan Rumah Masyarakat

id Pasaman, Rumah Miskin

Pasaman Anggarkan Rp2 Miliar Perbaikan Rumah Masyarakat

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Maril Gafur)

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman pada 2016 menganggarkan Rp2 miliar untuk membantu perbaikan rumah masyarakat miskin yang tidak layak huni.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadisosnaker) Pasaman, M. Fauzi, di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan, anggaran ini sedikit lebih naik dibanding 2015.

"Tahun 2015 anggaran untuk kegiatan ini Rp1,5 miliar, dan pada tahun ini meningkat menjadi Rp2 miliar, namun dana tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut dalam revisi APBD 2016," kata Fauzi.

Ia menambahkan, pihaknya masih membahas hal ini karena ingin anggaran tersebut lebih besar agar banyak masyarakat terbantu.

Diakui M. Fauzi, bantuan sosial perumahan tersebut secara perorangan memang tidak mencukupi. Akan tetapi, baru Pemkab Pasaman, di Sumbar ini yang berani menganggarkan rehab rumah yang paling besar anggarannnya.

"Kami tetap pacu pembangunan daerah, salah satunya adalah memutus mata rantai kemiskinan," ujarnya.

Secara teknis, bantuan rehab rumah tidak layak huni tersebut akan segera disalurkan oleh tim kabupaten, dimana ada 180 rumah masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut.

Dijelaskannya, tahun 2013 ada 100 unit rumah yang dapat bantuan rehab dengan anggaran Rp10 juta per unit rumah, sedangkan tahun 2014 dan 2015 ada, 105 unit lebih dengan anggaran Rp12,5 juta per unitnya.

"Untuk tahun 2016 target kita 180 rumah miskin, inilah yang kita upayakan dalam refisi APBD nantinya, bantuan rumah tidak layak huni, diutamakan bagi masyarakat yang memiliki rumah di atas tanah milik sendiri, dengan ciri-ciri lantai masih tanah, dinding papan, dan atap rumbia," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan bantuan di lapangan nantinya akan terus di pantau, agar masyarakat penerima betul-betul menerima haknya dan memanfaatkannya.

Sehubungan dengan itu, Sekda Pasaman, A. Syafei meminta agar penyaluran bantuan rumah tersebut diharapkan tepat sasaran, danjika nanti ada masyarakat yang merasa dirugikan dan tidak mendapat haknya untuk dapat diberitahukan secepatnya ke pihak pemerintah daerah. (*)