Besok, KPU Limapuluh Kota Tetapkan Bupati Terpilih

id Pilkada, Limapuluh Kota, Penetapn

Besok, KPU Limapuluh Kota Tetapkan Bupati Terpilih

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota akan menetapkan Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Selasa (26/1).

"Dengan keluarnya keputusan MK, besok kami akan menetapkan bupati terpilih," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Ilham Yusardi saat dihubungi dari Payakumbuh, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tersebut harus dilaksanakan paling lama satu hari setelah keputusan MK dan hal ini sudah menjadi kewajiban KPU.

Ilham menyebutkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Asyirwan Yunus-Ilson Cong dengan nomor dengan yang Nomor 7/PHP.BUP-XIV/2016.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan nomor urut 1 Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai peraih suara terbanyak, yakni 50.733 suara atau 32,72 persen, kemudian disusul pasangan nomor urut 2 Asyirwan Yunus-Ilson Cong dengan perolehan suara 37.940 atau 24,47 persen.

Kemudian pasangan nomor urut 4 Azwar Chesputra-Yunirwan Khatib 37.389 suara atau 24,12 persen, dan terakhir pasangan nomor urut 3 Rifa Yendi-Zulhikmi yang mendapatkan 28.977 suara atau 18,69 persen.

Dalam permohonan itu, Asyirwan Yunus-Ilson Cong meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan.

Rekapitulasi hasil suara tersebut digugat oleh pasangan nomor urut dua Asyirwan Yunus-Ilson Cong ke MK.

Sementara itu, calon Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan berharap dengan selesainya semua tahapan pilkada hendaknya semua kelompok masyarakat yang selama ini terbagi kepada beberapa kelompok dapat menyatukan kembali serta sama-sama berkontribusi untuk pembangunan daerah.

"Dengan adanya keputusan MK, maka diharapkan setiap pihak dapat bersatu untuk melanjutkan pembangunan Limapuluh Kota ke depan," kata dia.

Menurutnya, keputusan MK sebagai lembaga peradilan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hendaknya hasil keputusan dapat diterima semua pihak. (*)