Kejati Bantah Hentikan Kasus Waterboom Malibo Anai

id Kejati, Kasus Waterboom, Malibo Anai

Padang, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), membantah menghentikan proses kasus dugaan korupsi pembangunan Waterboom Malibo Anai, Kabupaten Padangpariaman.

"Tidak ada dihentikan, pemrosesannya masih dilanjutkan hingga saat ini. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudi di Padang, Kamis.

Ia mengklaim bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap bangunan waterboom itu.

"Laporan fisik itu diperlukan untuk pemrosesan lanjutan kasus, salah satunya untuk menentukan kerugian keuangan negara. Saat ini masih ditunggu hasilnya," katanya.

Sebelumnya, laporan terhadap pemeriksaan fisik bangunan waterboom itu tercatat telah pernah diterima oleh pihak Kejati Sumbar pada Maret 2015.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ikwan. Hanya saja menurutnya, laporan itu dikembalikan lagi karena ada beberapa hal yang dinilai perlu dilengkapi.

"Pada waktu itu hasil pemeriksaan dikembalikan lagi arena masih terdapat beberapa hal dan item yang harus dilengkapi. Hingga saat ini kami menunggu hasil perbaikan tersebut," ujarnya.

Pada bagian lain, pemeriksaan fisik tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbar, dengan mengikutsertakan lima jaksa dari Kejati.

Penyelidikan terhadap bangunan waterboom Malibo Anai yang seharusnya dapat menjadi tujuan wisata itu, telah dilakukan sejak Juli 2014, berawal dari pemberitaan media tentang pembangunan yang terbengkalai.

Proyek waterboom itu telah dimulai sejak 2008, dengan dana yang telah dihabiskan sekitar Rp14 miliar.

Pengerjaan proyek yang berlokasi tepat di hadapan pintu masuk Lapangan Golf Malibo Anai itu, dilakukan oleh tiga pihak rekanan.

Hanya saja sejak diresmikan pada 2010, tempat itu masih terbengkalai hingga saat ini, dan tidak beroperasi sesuai sama sekali. Karena lama tidak tersentuh, pada pekarangan bangunan itu telah ditumbuhi semak karena tidak terurus. (*)