
PDAM Antokan Agam Berutang Rp6 Miliar
Senin, 18 Januari 2016 22:06 WIB

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan, Kabupaten Agam, memiliki utang pokok kepada pemerintah pusat sekitar Rp6 miliar.
Direktur PDAM Tirta Antokan Agam, Eryanson di Lubuk Basung, Senin, mengatakan, utang pokok sekitar Rp6 miliar ini merupakan pinjaman dari pemerintah pusat kepada PDAM pada 1997.
"Utang ini digunakan untuk pengembangan PDAM baik pengembangan sarana, prasarana dan kelengkapan lainnya," katanya.
Dengan wacana penghapusan utang oleh pemerintah pusat, tambahnya, maka beban perusahaan akan berkurang.
Namun pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan terkait penghapusan utang tersebut.
"Kami menunggu petunjuk dan langkah dari Kementerian Keuangan terkait penghapusan utang ini," katanya.
Selama ini, katanya, dana pembangunan dan pengembangan jaringan PDAM ini berasal dari APBN, APBD Provinsi Sumbar dan APBD kabupaten, untuk penyaluran air bersih kepada masyarakat.
Setelah selesai, barus diserahkan kepada PDAM Tirta Antokan dan PDAM akan melakukan pemeliharaan.
Pada 2015, pihaknya menganggarkan dana untuk memperbaiki jaringan rusak dan meteran sebesar Rp1,8 miliar dan pada 2014 sebesar Rp1,2 miliar.
"Pada tahun ini dana perbaikan jaringan dan meteran tersebut sedang dalam pembahasan. Kemungkinan jumlahnya hampir sama pada tahun sebelumnya," katanya.
Saat ini jumlah pelanggan sebanyak 11.983 unit yang tersebar di sembilan kantor unit pelayanan.
Kesembilan kantor unit pelayanan itu yakni, Unit Lubuk Basung, Unit Matur, Unit Ampek Koto, Unit Sungai Pua, Unit Ampek Angkek, Unit Baso, Unit Maninjau, Unit Tiku dan Unit Batu Kambing.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Antokan setempat, Isman Imran, menyambut baik penghapusan utang oleh pemerintah pusat, sehingga dana utang ini bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini keuntungan dengan pengapusan utang oleh pemerintah, sehingga masyarakat bisa dilayani dengan baik," katanya yang juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah setempat.
Pada 2015, PDAM telah memberikan angsuran utang kepada pemerintah sebesar Rp120 juta.
Terlambatnya membayar utang disebabkan karena penjualan air hanya cukup untuk biaya operasional dan gaji pegawai setiap tahun. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
