Kejari Painan : Dua Tersangka Baru Korupsi Dinkes

id Kejari Painan

Painan, (Antara) - Kejaksaan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengungkapkan bakal ada dua tersangka baru terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari setempat, Ibrahim Khalil di Painan, Rabu, menyampaikan keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.

Siapa saja orangnya kami belum bisa sebutkan. Nanti yang pasti kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Unit Tipikor Polda Sumbar, ungkapnya.

Kejari Painan pada 11 Desember 2016 resmi menetapkan Sekretaris Dinkes Pesisir Selatan, Abdul Kani sebagai tersangka dalam dugaan penggelembungan dana pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2012.

Kini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Muaro Padang berdasarkan surat Kejaksaan Negeri nomor : 18/N.III/IXX/FT.1/01/12/2016 dalam perkara Pengadaan Barang dan Jasa Dinkes Pesisir Selatan.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk pasal 2, minimal dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun. Sedangkan pada pasal 3, diancam kurungan minimal satu tahun penjara. Sementara kerugian negara lebih dari Rp300 juta, terangnya.

Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon menyatakan pemerintah menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak berwenang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan tidak akan melakukan intervensi terkait persoalan itu. Kendati demikian pemerintah daerah tetap akan menyediakan bantuan hukum bagi tersangka.

Itu kan salah satu hak warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum dan perlakuan hukum yang sama di mata hukum, sebutnya. (*)