SKPD Sumbar Diminta Percepat Penandatanganan Kontrak Kerja

id Percepat, Penandatanganan, Kontrak, Kerja

Padang, (AntaraSumbar) - Penjabat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Redonnyzar Moenek meminta pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu untuk mempercepat penandatanganan kontrak kerja pemenang lelang yang telah melewati proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Kalau pemenang lelang/tender telah ada, segera percepat penandatanganan kontrak agar pekerjaan secepatnya dapat dilakukan," katanya, di Padang, Kamis.

Menurutnya, dalam rapat koordinasi dengan seluruh SKPD di Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa semua pihak akan berupaya untuk mempercepat serapan anggaran sejak awal tahun.

"Saya yakin, komitmen itu akan dilaksanakan. Salah satunya dengan mempercepat penandatanganan kontrak kerja," katanya.

Kepala Biro Aset Sekretariat Provinsi Sumbar, Novrial, yang membawahi ULP mengatakan, selain proses di ULP, ada proses lain di tingkat SKPD yang berpotensi memakan waktu lama sehingga pelaksanaan kegiatan tertunda.

"Setelah melewati proses di ULP hingga ada pemenang yang ditetapkan, pekerjaan belum bisa langsung dikerjakan oleh perusahaan pemenang karena masih harus melewati proses pembuatan kontrak kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," katanya.

Ia mengatakan, proses penandatanganan kontrak kerja tersebut, ada yang cepat dan ada yang lambat. Namun itu bukan lagi tanggung jawab ULP, tetapi masing-masing SKPD, sehingga tanggung jawabnya juga berada di tangan pejabat di SKPD.

"Kalau proses pembuatan kontrak selesai dengan cepat, maka pekerjaan bisa segera dilakukan. Tetapi kalau prosesnya lambat, tentu dimulainya pekerjaan juga akan lambat," katanya.

Sementara itu, percepatan pelaksanaan lelang kegiatan APBD 2016 di Sumbar masih terganjal belum lengkapnya dokumen yang dibutuhkan berupa Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

SK tersebut belum ditandatangani seluruhnya oleh Penjabat Gubernur Sumbar, karena ia memiliki syarat tertentu.

"Saya memang sudah terima nama-nama yang diusulkan menjadi PA dan KPA. Sebagian akan langsung saya tandatangani SK-nya, tetapi sebagian saya minta diganti," katanya.

Menurutnya, nama yang akan langsung disetujui adalah yang menjabat kurang dari tiga tahun pada jabatan yang sama.

"Asal yang bersangkutan menjabat tidak lebih dari tiga tahun pada jabatan yang sama, akan langsung saya tandatangani," katanya.

Namun untuk nama yang telah menjabat lebih dari tiga tahun pada jabatan yang sama, ia meminta Sekretaris Provinsi Ali Asmar untuk mengubahnya kembali.

"Saya sudah sampaikan pada Sekprov," katanya. (*)