Kejari Padang Panggil Cory Siadan sebagai Saksi

id Kasus, Sewa, Toko, Perkantoran, Padang

Padang, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Negeri Padang memanggil Asisten III Pemerintahan Kota (Pemkot) setempat Cory Siadan sebagai saksi dalam lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi sewa toko untuk perkantoran pasca gempa 2009.

"Memang benar, kami memanggil Asisten III Pemkot Padang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan penyidikan. Surat pemanggilan kami kirimkan tiga hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Syamsul Bahri didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulfan Tanjung, di Padang, Senin.

Ia mengatakan, Cory mendatangi kantor Kejari Padang Jl. Gajah Mada, Kota Padang, sekitar Pukul 11.00 WIB, dan selesai sekitar Pukul 14.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan, ia diajukan 10 pertanyaan lebih oleh penyidik, seputar penyewaan toko yang dijadikan perkantoran Pemkot Padang, pasca bencana gempa," katanya.

Syamsul Bahri mengungkapkan, bahwa Cory memenuhi panggilan yang dilakukan pihak kejaksaan sendiri, tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Sementara Kasi Pidsus Zulfan Tanjung, menjelaskan bahwa perkara itu tentang penyewaan sejumlah toko yang dijadikan kantor oleh Pemkot, di Kelurahan Aia Pacah, Kota Padang.

Ia mengatakan, jumlah toko yang disewa itu lebih dari 100 unit. Permasalahan terjadi diduga terkait pembayaran uang sewa toko itu, dalam tiga tahun.

"Kasus ini telah kami lakukan tahap penyelidikan terlebih dahulu, kemudian dinaikkan status ke penyidikan pada akhir Desember 2015," ujarnya.

Saat ditanyai tentang tersangka, Zulfan mengungkapkan bahwa penyidik belum melakukan penetapan nama sebagai tersangka.

"Tunggu pemrosesan oleh penyidik saja, secepatnya akan muncul nama tersangkanya," ujarnya.

Sementara Cory Saidan, saat dikonfirmasi membenarkan tentang pemeriksaan dirinya itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif.

"Memang benar saya diperiksa sebagai, dan telah dipenuhi. Setiap keterangan sepanjang yang saya tahu, telah saya berikan, pkoknya akan kooperatif," katanya. (*)