Bukittinggi, 10/1 (Antara) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan penanganan pencemaran lingkungan bekerjasama dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) provinsi setempat.
"Untuk mencegah pencemaran lingkungan, kami menggiatkan pengukuran kualitas udara, pengawasan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan penanganan banjir," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bukittinggi Mardison di Bukittinggi, Minggu.
Ia menyebutkan, untuk pengukuran kualitas udara dilakukan di daerah pemukiman seperti Kelurahan Belakang Balok, tempat umum dan wisata seperti Jam Gadang, tempat transportasi umum dan wilayah perkantoran di Kelurahan Gulai Bancah.
"Selain pengukuran kualitas udara, penyuluhan mengenai pencegahan pencemaran udara juga dilakukan agar penanganan untuk pencemaran udara dapat berjalan maksimal," ujarnya.
Di samping itu, juga dilakukan pengukuran emisi gas buangan kendaraan seperti karbon monoksida (CO), kendaraan yang melebihi ambang batas pengukuran akan diberikan teguran dari wali kota bekerjasama dengan Samsat.
Untuk pengawasan amdal, ia melanjutkan, dilakukan di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, rumah makan, hotel, usaha-usaha industri dan tempat wisata.
"Semuanya harus memiliki dokumen. Untuk usaha besar diwajibkan membuat amdal, yang menengah diwajibkan membuat Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL), serta usaha yang kecil diwajibkan membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)," jelasnya.
Terkait masalah banjir di Bukittinggi, hal tersebut disebabkan oleh berkurangnya lokasi resapan air akibat pengaspalan di halaman rumah penduduk atau perkantoran.
"Untuk menanggulanginya, dilakukan pembuatan lubang biopori atau lubang resapan dengan menggali tanah berdiameter 10 hingga 15 sentimeter, kedalaman satu meter, diberi pipa paralon lebih kurang 30 sentimeter, sehingga lubang ini sebagai tempat meresapnya air hujan," paparnya.
Melalui lubang biopori tersebut, selain mencegah genangan air, juga membantu menyuburkan tanaman sekitar pekarangan dan dapat dijadikan sebagai tempat mengolah sampah menjadi pupuk organik.
"Manfaat lainnya, sebagai cadangan air di pekarangan karena di waktu hujan, air meresap melalui lubang tadi sehingga sumur bor rumah tidak kering," katanya.*
Berita Terkait
Tak patuhi dokumen AMDAL, Pemkab Pesisir Selatan beri sanksi PT KPS
Selasa, 1 November 2022 11:19 Wib
Sumbar telah anggarkan Rp11,6 miliar, Solok Selatan proses Amdal jalan tembus Dharmasraya
Jumat, 8 April 2022 7:15 Wib
Pemkab Pesisir Selatan berharap provinsi siapkan AMDAL kawasan Mandeh
Senin, 7 Maret 2022 18:23 Wib
Izin lingkungan wajib, berlaku bagi kegiatan swasta maupun pemerintah
Kamis, 4 Juli 2019 15:05 Wib
Solok Selatan susun dokumen amdal revitalisasi Saribu Rumah Gadang
Jumat, 8 Februari 2019 15:39 Wib
Padang perkuat kualitas komisi penilai dokumen amdal
Kamis, 26 April 2018 7:19 Wib
Amdal penyelamatan Danau Maninjau Agam diupayakan selesai 2018
Rabu, 28 Maret 2018 11:21 Wib
DLH: Amdal KEK Mentawai hampir selesai, namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi
Kamis, 1 Maret 2018 13:46 Wib