Menag: Auditor Bukan Menakuti Auditi

id Menag

Jakarta, (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan bahwa tugas auditor di jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bukan menakut-nakuti pihak yang diperiksa atau auditi.

"Saya ulangi, bukan menakut-nakuti auditi," kata Lukman Hakim pada acara pembinaan pegawai dan peluncuran/alaunching 50 buku Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, Jumat pagi.

Pada acara yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I, II dan III di jajaran kementerian tersebut, sebelumnya Irjen M. Jasin melaporkan bahwa dewasa ini di Kemenag telah banyak perubahan dan perbaikan. Capaian kinerja sudah mencapai angka 62,4 dan diharapkan ke depan meningkat lagi.

Termasuk penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian Wajar Tanpa Pengecualian dengan disertai paragraf penjelasan (WTP-P), dan ke depan diharapkan ke depan meningkat lagi. Pada 2016, penilaian WTP sudah harus ada perbaikan, penjelasan dengan paragrafnya dapat hilang, katanya berharap.

Pada amanatnya, Menteri Agama kembali menekankan tentang pentingnya posisi auditor di lingkungan Itjen. Ia diharapkan dalam menjalankan tugasnya selalu proporsional dan profesional dengan tetap mengindahkan kode etik auditor dan terus menjaga kewibawaannya.

Dalam bertugas, auditor dituntut objektif, transparan, profesional dan memedomani standar pemeriksaan. Kini paradigma audit Itjen telah berubah, yang diarahkan mengedepankan fungsi pengawasan, preventif dan edukatif (pencegahan dan pembinaan).

"Tidak dibenarkan auditor "menakut-nakuti" auditi, tetapi dapat "mengayomi" seperti orang tua terhadap anaknya," ia mengingatkan lagi.

Untuk itu, ia minta agar auditor memberi bimbingan kepada auditi agar tetap menjaga integritas, menjaga sikap tegas jika ditemukan pelanggaran.

Menag Lukman mengakui bahwa pada masa lalu fungsi Itjen hanya berperan sebagai pengamat atau "wacth-dog" dengan mengedepankan pengawasan yang dilandasi semangat menghukum dan menindak semata.

Saat ini, tambahnya, fungsi tersebut lebih disempurnakan lagi. Selain memerankan fungsi pengawasan, Itjen juga berperan sebagai "consulting partner" dan katalisator yang memberikan konsultasi dan edukasi yang dilandasi semangat membangun auditi untuk menjadi lebih baik melalui upaya pencegahan. (*)