Polda Tunggu Salinan Putusan PK Kasus Iwan Mulyadi

id Polda, Salin, PK, Iwan Mulyadi

Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, masih menunggu salinan putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait pembayaran ganti rugi korban salah tembak Iwan Mulyadi.

"Kami kan mengajukan PK kepada terhadap putusan kasasi MA untuk Iwan, saat ini kami menunggu salinan putusan itu," kata mantan Kabid Hukum Polda Sumbar yang baru saja dipromosikan ke bagian Ditreskrimsus, AKBP Jefri Indrajaya, di Padang, Kamis.

Jadi, katanya, bukan berarti pihaknya tidak ingin melaksanakan putusan dan membayarkan ganti rugi terhadap Iwan tersebut.

"Kami memang telah menerima informasi bahwa PK itu ditolak, tapi salinan putusannya kan belum diterima. Setelah diterima nanti, baru akan diambil tindakan selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, perlu pembahasan tetang tata cara pembayaran ganti rugi itu. Karena mengingat hal itu adalah pertama kali dialami oleh pihak Polda.

"Sebelumnya kan belum ada pembayaran ganti rugi seperti ini. Perlu dibahas dulu bersama pimpinan, serta Mabes Polri, karena Polda Sumbar kan tidak memiliki anggaran membayar ganti rugi itu," katanya.

Dilanjutkannya, pembahasan itu untuk menemukan bagaimana mekanisme pembayaran dan lainnya.

Sebelumnya, ganti rugi itu menjadi kewajiban kepolisian setelah gugatan perdata yang diajukan Iwan Mulyadi warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dimenangkan oleh MA dan telah Inkrah.

Iwan adalah korban salah tembak oknum polisi. Akibat penembakan itu tubuh bagian bawahnya divonis lumpuh secara permanen.

Dalam putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010 yang dikeluarkan 2010 itu, hakim memerintahkan pihak kepolisian sebagai tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp300 Juta.

Sementara Iwan dengan kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar, mendesak kepolisian segera melunasi tanggungjawabnya.

"Putusan telah dikeluarkan sejak 2010, kami minta polisi segera menjalankan kewajibannya terhadap Iwan," kata Koordinator PBHI Sumbar Wengki Purwanto.

Sementara untuk upaya lainnya, PBHI Sumbar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM Sumbar, tentang pembayaran ganti rugi dari Polri tersebut.

Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM pusat, untuk membantu persoalan yang dialami Iwan.

Iwan sebelumnya adalah korban salah tembak yang dilakukan Briptu Nofrizal, anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 29 Januari 2006.

Kejadian itu berawal dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Kinali, Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga dilakukan oleh korban Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.

Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.

Kasus salah tembak itupun langsung diperkarakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No.: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011.

Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi, dan dihukum satu tahun 6 bulan, serta sanksi indisipliner. (*)