DPRD Dukung Pengempesan Ban Kendaraan Parkir Sembarangan

id Pengempesan Ban

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, mendukung langkah tegas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) setempat melakukan pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan di kota itu.

"Kita mengapresiasi tindakan tegas Dishubkominfo mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Khatib Sulaiman, namun Dishubkominfo harus konsisten dengan menerapkan secara berkelanjutan dan tidak memilih-milih," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim di Padang, Kamis.

Ia mengatakan Dishubkominfo juga perlu menerapkan hal serupa di titik-titik lainnya seperti di sepanjang Jalan Veteran karena hal tersebut juga mengganggu arus lalu lintas serta pejalan kaki.

"Dishubkominfo harus serius dalam hal ini, jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan. Selain itu masyarakat Kota Padang juga harus ikut serta dalam mengupayakan ketertiban dengan menaati setiap aturan yang ada, termasuk larangan parkir sembarangan," katanya.

Anggota DPRD Padang lainnya, Iswanto Kwara menyampaikan agar dinas terkait juga menerapkan sanksi yang sama pada mobil pejabat atau pelat merah, karena dalam menegakkan aturan harus menerapkan perlakuan yang sama untuk siapa pun.

"Yang penting saat ini ialah menimbulkan efek jera sehingga kebijakan ini harus diberlakukan sama untuk semua kendaraan yang parkir sembarangan. Berkali-kali ditegaskan, mobil siapa pun yang melanggar harus diberi penindakan," ujarnya.

Selain itu Dishubkominfo perlu konsisten dan melakukan kebijakan tersebut secara berkelanjutan karena kelemahan penertiban selama ini ialah dilaksanakan beberapa kali saja, lalu dihentikan sehingga permasalahan yang sama terulang kembali.

Sementara Kepala Dishubkominfo Padang, Rudy Rinaldi mengatakan tindakan pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan telah diterapkan selama dua minggu terakhir di kawasan Jati dan Khatib Sulaiman dengan tujuan memberikan efek jera.

"Seharusnya mobil yang parkir sembarangan itu diderek, namun untuk saat ini kami baru memberlakukan pengempesan ban. Kami berharap hal ini dapat memberi efek jera karena semua pengendara yang telah memiliki SIM pasti mengerti dengan aturan parkir sehingga yang diperlukan hanyalah sadar dan tertib aturan," jelasnya. (*)