Satpam Proyek RSUD Painan Larang Peliputan Wartawan

id Larangan, Peliputan, Wartawan

Painan, (AntaraSumbar) - Satuan Pengamanan (Satpam) proyek Rumah Sakit Umum Sakit Daerah (RSUD) M. Zein, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan melarang wartawan meliput pembangunannya.

Noval, anggota Satpam proyek yang melarang peliputan itu di lokasi proyek, Selasa, mengungkapkan wartawan tidak boleh melakukan peliputan atau pengambilan gambar kegiatan pembangunan.

Larangan kegiatan jurnalistik tersebut, menurutnya merupakan perintah dari pengawas kegiatan pembangunan yang juga sekaligus sebagai atasannya.

"Tidak boleh mengambil gambar. Pengawas kami sedang tidak berada di sini. Dulu sudah pernah ada wartawan yang meliput," ungkapnya.

Sikap penolakan liputan kegiatan prioyek pembangunan RSUD itu dialami dua orang wartawan masing-masingnya Roby, Padang TV dan Joni Abdul Kasir, Klikpositif.com.

Pembangunan RSUD M. Zein dilaksanakan PT. Waskita Karya, yang juga tercatat sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang jasa konstruksi.

Proyek yang ditargetkan rampung pada 2017 itu didanai dari pinajaman Pemerintah Daerah Pesisir Selatan pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp96 miliar.

Sementara, Direktur RSUD M. Zein, Busril, menyebutkan dirinya menyesali tindakan dari anggota pengamanan proyek itu.

Baghkan, mengaku bakal melaporkan kejadian itu pada pihak pengawas kegiatan. "Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Nanti, Kamis 07 Januari saya akan ajak wartawan ke sana," tuturnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Pesisir Selatan, Welly Hendra, menegaskan pihaknya selaku wakil rakyat akan mengambil sikap tegas terhadap kontraktor pelaksana terkait peristiwa.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak manapun, khususnya kontraktor pelaksana pembangunan untuk melarang kegiatan peliputan proyek itu.

Apalagi, wartawan yang melakukan peliputan adalah dari media yang berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. Sebab, proyek itu merupakan bangunan publik dan dibiayai publik.

"Sumbernya saja dari PIP. Bayaernya, kan pakai APBD yang sejatinya adalah uang masyarakat yang dikelola pemerintah untuk kegiatan berbagai pembangunan dan pelayanan," katanya.

Ia berjanji, Komisi III akan memanggil kontraktor pelaksana dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) sebagai dinas teknisnya.

Pemanggilan dijadwalkan pada 11 Januari, sekaligus rapat kerja komisi pembangunan DPRD Pesisir Seatan itu dengan mitra kerjanya. "Ini sebuah masukan bagi kami," tegasnya. (cpw)