Jakarta, (Antara) - PT Angkasa Pura II bersinergi dengan maskapai memperketat keamanan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Zulfahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin mengatakan, saat ini pembenahan penanganan bagasi dan keamanan di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan dengan cara diperketatnya keamanan melalui pemantauan "CCTV" selama 24 jam.
"Kami berupaya agar bisa membantu maskapai dalam penanganan pembobolan bagasi," ucapnya.
Zulfahmi mengaku pihaknya juga terus berkoordinasi dengan maskapai dan pihak "ground handling" untuk selalu menyamakan visi dalam meningkatkan pelayanan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Masalah yang dihadapi penumpang pesawat di bandara merupakan tugas kami juga untuk mencari solusi," ujarnya.
Adapun peristiwa terakhir tertangkapnya oknum pembobol bagasi penumpang terjadi pada November 2015, di mana penangkapan ini juga merupakan hasil Koordinasi antara unit pengamatan CCTV, "Aviation Security" Bandara dan dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"PT Angkasa Pura II (Persero) berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya pihak Kepolisian yang telah mendukung terciptanya keamanan, terutama yang terkait dengan bagasi penumpang pesawat," tukasnya.
Dia mengatakan hal itu merupakan upaya untuk mewujudkan "smile airport" di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan tujuan pengetatan keamanan tersebut, yakni meningkatkan kualitas layanan jasa penerbangan di Indonesia.
"Kita ingin mewujudkan citra Indonesia bahwa aman sejak dari bandara karena selama ini sudah dilakukan tapi tidak 'firm' (ketat)," imbuhnya.
Suprasetyo menjelaskan pengamanan yang diperketat, salah satunya penumpang harus melepaskan seluruh benda-benda yang mengandung logam ketika akan melewati sinar x atau "x-ray" di bandara.
Pengetatan keamanan terlihat dari harus dilepasnya jam tangan serta ikat pinggang untuk dipindai oleh sinar x yang sebelumnya tidak diberlakukan.
Menurut dia, prosedur tersebut untuk memperkecil celah lolosnya benda logam yang masuk serta mengurangi beban pengawasan dari petugas bandara yang seringkali lelah jika mengecek satu per satu.
Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan tersebut Bab II Nomor 7, tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah.
"Karena pernah ditemukan pisau di dalam ikat pinggang, ini yang perlu menjadi perhatian masyarakat mengapa ikan pinggang saja harus dilepas," tuturnya.
Selain pengetatan kepada penumpang, dia menambahkan, setiap petugas bandara harus diperiksa, termasuk benda yang dibawanya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam-Divre II KAI Sumbar bahas penataan Pasar Padang Luar
Selasa, 26 Maret 2024 18:04 Wib
Anggota Komisi II usul gedung DPR dibangun paling terakhir di IKN
Rabu, 20 Maret 2024 8:23 Wib
Hari ketujuh pencarian korban kapal Yuiee Jaya II di Selayar
Selasa, 19 Maret 2024 11:35 Wib
Komisi II gelar rapat kerja terkait kenaikan harga kebutuhan pokok
Selasa, 19 Maret 2024 10:38 Wib
Komisi II DPRD tinjau sarana UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II
Kamis, 14 Maret 2024 13:17 Wib
Kemenag bekerja sama Lapas II B Solok bangun kepribadian warga binaan
Selasa, 12 Maret 2024 6:09 Wib
Wisata lubang tambang Mbah Suro level II
Selasa, 5 Maret 2024 12:08 Wib
Pelimpahan tahap II kasus penambang emas ilegal di Aceh Barat
Senin, 19 Februari 2024 16:40 Wib