KPU Solok Selatan Klarifikasi Nomor Register Gugatan

id KPU, Solok Selatan, Klarifikasi, Registrasi, Gugatan

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan memberikan klarifikasi soal nomor registrasi gugatan pasangan Khairunas-Edi Susanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas, di Padang Aro, Selasa mengatakan, sebelumnya nomor registrasi tersebut dikatakan 81/PAN.MK/2015, yang seharusnya Nomor 83/PAN/PHP-BUP/2015.

"Kita mohon maaf atas kesalahan tersebut," katanya.

Untuk materi gugatan tersebut KPU belum mendapatkannya tetapi dengan adanya register tersebut menjadi pedoman untuk mempersiapkan diri dan penunjukan kuasa hukum. (*)