Padang Aro, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan memberikan klarifikasi soal nomor registrasi gugatan pasangan Khairunas-Edi Susanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas, di Padang Aro, Selasa mengatakan, sebelumnya nomor registrasi tersebut dikatakan 81/PAN.MK/2015, yang seharusnya Nomor 83/PAN/PHP-BUP/2015.
"Kita mohon maaf atas kesalahan tersebut," katanya.
Untuk materi gugatan tersebut KPU belum mendapatkannya tetapi dengan adanya register tersebut menjadi pedoman untuk mempersiapkan diri dan penunjukan kuasa hukum. (*)
Berita Terkait
Solok jalin kerja sama dengan Perusahaan Eratani bidang pertanian
Selasa, 23 April 2024 5:18 Wib
Bupati Solok kunjungi langsung lokasi banjir di Talang Babungo
Selasa, 23 April 2024 5:17 Wib
Pemkab Solok tinjau lokasi longsor di Kecamatan Lembang Jaya
Senin, 22 April 2024 20:12 Wib
Pemkab Solok Selatan imbau masyarakat waspada cuaca ekstrim
Senin, 22 April 2024 14:36 Wib
Festival durian upaya Solok Selatan majukan UMKM
Sabtu, 20 April 2024 13:58 Wib
Pemkab Solok Selatan resmikan masjid Nurut Taqwa Lubuk Gadang Utara
Jumat, 19 April 2024 15:30 Wib
Solok Selatan gelar lomba membuka durian tercepat
Jumat, 19 April 2024 14:30 Wib
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib