Polisi Sita Senjata Api Rakitan Warga SAD

id Senjata, Rakitan, Suku Anak Dalam

Jambi, (AntaraSumbar) - Kepolisian Jambi menyita puluhan pucuk senjata api rakitan atau kecepek milik warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tinggal dipedalamam hutan di Kabupaten Batanghari dan sekitarnya.

"Pascabentrokan warga Kunkai dengan SAD di Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu, kita menyita puluhan pucuk senjata api rakitan milik SAD sebagai upaya mencegah bentrokan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin.

Bentrokan berdarah beberapa waktu lalu antara warga Kunkai dengan SAD di Kunkai itu menewaskan satu orang akibat terkena tembakan senjata api rakitan. Pada Minggu (20/12), pihak kepolisian bersama TNI di Desa Singoan, Kabupaten Batanghari, menyita puluhan senjata api dari orang rimba atau SAD ,

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, langsung turun ke Kabupaten Batanghari untuk mengamanan senpi rakitan dari warga SAD yang ada dipedalaman hutan.

Penyerahan secara sukarela itu bermula dari laporan warga SAD yang berdomisili di Desa Singoan dan masyarakat setempat. Dalam laporannya mereka merasa terusik dengan keberadaan SAD yang dari luar.

"Mereka merasa terusik dengan SAD dari Air Hitam, Kabupaten Sarolangun karena mengancam dengan menggunakan kecepek," kata Kuswahyudi.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya langsung menanggapi laporan tersebut. Pihak TNI dan Polri langsung menyisir beberapa lokasi tempat tinggal warga SAD didalam hutan dan hasilnya ada 25 kecepek dan 20 orang warga SAD kelompok Air Hitam diamankan.

Kelompok SAD dari Desa Singoan Kabupaten Baranghari tidak keberatan jika ada kelompok SAD dari kawasan Air Hitam Kabupaten Sarolangun yang mencari nafkah atau melangun di tempatnya selagi dengan cara baik-baik.

Untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antara suku anak rimba atau SAD di Provinsi Jambi, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan beredarnya senpi rakitan dikalangan orang rimba yang hidup didalam hutan.

Pihak kepolisian berharap agar warga SAD tidak menggunakan senjata api karena itu sudah melanggar UU dan anggota kepolisian yang berada ditingkat bawah terus menerus memberikan pembinaan dan pengertian terhadap orang rimba atau Suku Anak Dalam atas larangan penggunaan senpi. (*)