Polisi Amankan Sindikat Pengedar Ganja dari Lapas

id Pengedar Ganja dari Lapas

Lubuk Sikaping, (Antara) - Kepolisian Resort Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan sindikat pengedar ganja yang dijalankan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang da di provinsi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pasaman, AKP Yohanes Lubis, di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan dua orang tersangka pembawa daun ganja kering berhasil diamankan di jalan lintas Sumatera, jorong Padang Laweh, Nagari Gango Hilia, Kecamatan bonjol, pada Jumat setelah terjadi kemacetan akibat adanya truk terbakar di lokasi penangkapan.

Dari keterangan pelaku, pengedaran ganja kering tersebut digerakan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, oleh salah seorang narapidana terkait kasus narkotika, dengan inisial R.

Ia menambahkan, dalam penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai kurir tersebut, yakni Ilham (35), warga Talang, Kota Payahkumbuh, dan Bayu (22), warga Kota Solok, terbukti membawa ganja kering sebanyak 19 paket besar, atau skeitar 19 kilogram, dengan menggunakan kendaraan roda empat, dengan nomor polisi BM 1148 QP.

Kronologis penangkapan, dijelaskan pihak kepolisian setempat, berawal dari terbakarnya satu unit truk dengan nomor polisi BK 8237 EC, yang bermuatan ban, yang kemudian menyebabkan terjadi kemacetan di jalan lintas Sumatera tersebut.

Akibat kemacetan itu, pihak kepolisian setempat turun kelokasi kejadian, untuk mengatur arus lalulintas. Saat mengatur arus lalulintas tersebut, Waka Polres Pasaman, Kompol Sihana, yang berada di lokasi kejadian, memberhentikan kendaraan tersangka, namun tersangka mencoba kabur, dengan memundurkan kendaraannya, namun kendaraan yang dikemudikan, Ilham tersebut, menabrak kendaraan roda dua anggota kepolisian yang terparkir di pinggir jalan.

"Tersangka kemudian mencoba kabur, namun kemudian berhasil diamankan massa yang berda di lokasi tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan yang dibawa pelaku, ditemukan ada 19 paket besar ganja kering," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, setalah pelaku ditangkap dan dilakukan introgsi terhadap kedua tersangka, diketahui, Ilham merupakan adik dari R, yang diduga merupakan otak dari penyelundupan narkotika jenis ganja kering, yang berasal dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara Bayu, merupakan teman Ilham, yang diminta menemaninya untuk mengambil barang harap tersebut ke provinsi tetangga.

"Dari pengakuan tersangka, Ilham dihubungi dari dalam lapas oleh R, dan diberi uang Rp600 ribu untuk rental kendaraan, kemudian R juga menghubungi Bayu, untuk menemani Ilham mengambil paket tersebut, setalah sampai di Penyabungan, R kembali menghubungi Ilman dan disambungkan pada penjual ganja, mereka bertiga berbicara melalui telepon selular, untuk mengatahui dimana barang tersebut akan diambil," kata Yohanes.

Yohanes menambahkan, R juga mentranfer uang ke Ilham sebanyak Rp3 juta, yang dijadikan untuk membeli ganja tersebut, dan dimana jika dijual kembali kemungkinan harga barang tersebut jika di ecer akan mencapai Rp25 sampai Rp30 juta.

Ganja kering tersebut, menurut keterangan tersangka akan dijual terlebih dahulu di Kota Bukittinggi, namun siapa pembelinya, dijelaskan tersangka belum diketahui namanya.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram itu akan di bawa menuju Bukit Tinggi . Untuk itu, kedua tersangka akan dijerat sesuai pasal 111 ayat (1) Subs pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, menurut keterangan Bayu, ia ikut mengambil ganja kering tersebut, dan menemani Ilham atas permintaan R, dan uang hasil pengiriman akan digunakan untuk mengobati sakit asam lambung yang telah lama dideritannya. (*)