Pasaman akan Miliki RPH Berstandar Nasional

id Pasaman

Lubuk Sikaping, (Antara)- Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Mairita, menyebutkan, Kecamatan Lubuk Sikaping, akan segera miliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang memiliki standar nasional.

"Pembangunan dan rehab RPH, di daerah ini dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Peternakan, dan optimis tuntas sebelum habis masa kontrak pada 28 Desember 2015," kata Mairita di Lubuk Sikaping, Kamis.

Ia menambahkan, untuk DAK Bidang Peternakan, RPH, harus standar nasional dan punya Nomor Kontrol Veteriner (NKV), keluar sertifikat halal dan memiliki sanitasi rumah potong yang baik.

Hal ini untuk menerapkan Peraturan daerah (Perda) tentang pengalolaan pasar ternak yang disahkan tahun 2014.

Mairita menyebutkan, Kabupaten Pasaman yang terdiri dari 12 kecamatan, baru memiliki satu unit Rumah Potong Hewan. RPH itu terletak di belakang pasar lama Lubuk Sikaping.

Untuk membangun RPH ini, ada dana alokasi khusus untuk peternakan sebesar Rp1,4 miliar. Dana ini digunakan untuk membuat RPH yang representatif lengkap dengan fasilitasnya.

Selain RPH tersebut, ada beberapa Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang terdapat di pasar-pasar namun belum dimanfaatkan. Kebutuhan dagingsapi untuk diedarkan di sekitar Lubuksikaping, para pedagang melakukanpemotongan di RPH Lubuk Sikaping, namun untuk kebutuhan daging di pasar Rao dan sekitarnya, Simpati dan Tigonagari belum terpantau petugas.

"Pedagang daging sapi ini memotong sendiri di tempat mereka sendiri, inilah yang akan kita tertibkan di masa mendatang," jelasnya.

Mairita menyebutkan, hewan yang akan dipotong nantinya, tidak hanya sehat yang dibuktikan dengan keterangan dari poskeswan, melainkan juga harus ada sertifikasi halal dari MUI mengenai sumber dan proses penyembelihan hewan dan nomor kontrol patrier (NKP). (*)