Kejaksaan Negeri Painan Bagikan Stiker Anti Korupsi

id Kejari Painan, Stiker, Anti Korupsi

Painan, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan, membagikan stiker antikorupsi kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor di kabupaten setempat dalam memperingati hari anti korupsi sedunia, Kamis.

"Penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan selama ini menjadi salah satu misi utama dan menjadi tugas pokok yang harus disukseskan sejalan dengan tuntutan reformasi di bidang penegakan hukum di kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Laswan di Painan, Kamis.

Berbagai kebijakan dan petunjuk pimpinan kejaksaan yang dilakukan selama ini merupakan upaya dalam mendorong dan meningkatkan intensitas penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi oleh seluruh jajaran Kejaksaan Se-Indonesia secara terus menerus.

Peringatan hari anti korupsi Se-Dunia 2015 dilaksanakan tujuannya untuk meningkatkan tekad seluruh penegak hukum dalam memberantas dan memerangi tindakan korupsi khususnya di daerah itu.

Tema peringatan hari Anti Korupsi Se-Dunia 2015 yakni Berantas Korupsi Demi Kelangsungan, Kejayaan dan Kesejahteraan Negeri menggambarkan suatu arah dan tujuan pemberantasan korupsi yang terukur.

Ia mengatakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia yang telah dijamin di dalam konstitusi.

Selama ini dan seterusnya kejaksaan akan terus berusaha dengan sekuat tenaga melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sebagai gambaran penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan pada tahun 2015 yakni penyidikan sebanyak 1.511 perkara dan penuntutan sebanyak 1.172 perkara.

Keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh kejaksaan dalam penanganan korupsi pada 2015 terhitung sebanyak Rp434,948 miliar. Dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni penyelamatan keuangan negara sebesar Rp250,005 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp50,538 miliar.

Asril, seorang warga, mengatakan sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan khususnya tindak pidana korupsi sehingga dapat menurunkan angka pelaku korupsi dalam penyelamatan keuangan negara.

Meski demikian dalam rangka penegakan hukum represif agar mendatangkan hasil yang lebih efektif dan luas, kejaksaan harus membarengi dengan penegakan hukum secara preventif atau pencegahan seperti penyuluhan hukum, penerangan maupun pencegahan lain. (*)