Hakim Beri Pencuri Kotak Amal Uang untuk Ongkos Pulang

id Hakim Beri Pencuri Kotak Amal Uang untuk Ongkos Pulang

Padang, (ANTARA)- Setelah divonis 2 bulan 15 hari penjara, Hasan Basri, Warga Dusun Sungai Manau Surian, Kabupaten Solokselatan yang nekat mencuri uang di dalam kotak amal diberi ongkos pulang kampung oleh Hakim. Diakhir sidang, hakim Yus Enidar dengan ikhlas memberi uang sebesar Rp100 ribu. Uang itu dititipkannya untuk ongkos pulang kampung kalau terdakwa sudah bebas dari tahanan nanti. "Kalau sudah sampai di rumah belikan makanan untuk anak dan istri," pesan Yus Enidar. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Yus Enidar di Pengadilan Negeri (PN) Padang itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suriati yang menuntut terdakwa 3 bulan penjara. Terdakwa sebelumnya telah menjalani kurungan selama 2 bulan 4 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang. Jika dikurangi dengan vonis tersebut, berarti terdakwa hanya tinggal menjalani penjara 11 hari lagi. Apa yang dialami terdakwa ini mengundang perhatian dari majelis hakim. Termasuk saat disidangkan pertama kalinya, minggu sebelumnya. Cerita terdakwa yang mencuri kotak amal karena terpaksa untuk ongkos pulang dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga dikampung, sempat mengundang keprihatinan majelis hakim. Diakui terdakwa, dia nekad mencuri kotak amal di Mushalla Ar Rasyd, Fakultas Ilmu Sosial Politik (fISIP) Unand Limau Manis karena butuh uang untuk pulang kampung serta membiayi kebutuhan hidup keluarga di kampung. Pasalnya dagangannya yang selama ini diharapkan untuk menafkahi keluarganya, tidak laku. "Dagangan tidak laku, uang di saku hanya tinggal seribu rupiah. Istri dan anak di rumah butuh biaya, karena desakan rasa lapar, ongkos pulang tidak ada, ditambah keluarga butuh uang untuk biaya hidup, saya jadi nekat mengambil uang di tersebut," kata terdakwa pada sidang terdahulu. Terdakwa waktu itu mengaku mempunyai tanggungan satu istri dan tiga anak. Pencurian tersebut dilakukannya pada 10 November 2012 lalu. Awalnya dia hanya berniat istirahat di mushalla tersebut. Namun, belum sempat dia menikmati hasil curian tersebut, dia keburuan ditangkap warga sekitar kampus.Saat ditangkap ditemukan barang bukti kotak infak berisi uang Rp115 ribu. (non)