Ketua KPK: Novel Baswedan Ikuti Prosedur Hukum

id Novel Baswedan, Ikuti, Proses

Jakarta, (AntaraSumbar) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan bahwa penyidik KPK Novel Baswedan akan mengikuti prosedur hukum terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Ketika P21 sudah dinyatakan oleh jaksa penuntut umum maka akan ada penyerahan tahap dua yaitu penyerahan berkas perkara dengan tersangkanya, prosedurnya begitu. Kita ikuti dengan betul prosedur, penyerahan yang wise sebagaimana seorang penegak hukum," kata Ruki di gedung DPR Jakarta, Kamis.

Pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri resmi menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Setelah menemui penyidik Bareskrim, Novel dengan pengawalan ketat penyidik, keluar lewat pintu belakang kantor Bareskrim di Jakarta, dan langsung diberangkatkan menuju ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menuju Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Novel sebelumnya pada 23 November 2015 lalu tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang melakukan ibadah umrah.

"Minggu yang lalu Novel Baswedan dipanggil penyidik Polri, diberi tahu untuk dihadapkan ke Kejaksaan dalam rangka P21, penyerahan tahap 2. 'Direct' saya telepon Pak Kapolri, saya telepon Pak Jampidum, pimpinan telepon dikatakan bahwa saudara Novel Baswedan sedang umrah, beliau bisa menerima hal itu," tambah Ruki.

Selanjutnya, pada panggilan kedua dan Ruki pun mempersilakan Novel datang ke Bareskrim dengan didampingi Kepala Biro Hukum KPK Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setiadi dan dua fungsional Biro Hukum.

"Saya bilang kita akan hadapkan bahkan saya minta kepada kepala bidang hukumnya langsung dengan dua orang fungsional untuk mendampingi Novel Baswedan, tadi barusan diberitahu bahwa akan dibawa ke Bengkulu dan silakan kalau memang ke Bengkulu. Semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan Novel Baswedan dalam rangka panggilan polisi diketahui oleh saya, oleh pimpinan KPK," ungkap Ruki.

Menurut Ruki, proses hukum Novel juga diketahui oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetya.

"Bagaimana kalau tidak diikuti? Polisi punya kewenangan yaitu yang disebut dengan panggil jemput. Kalau itu terjadi maka secara fisik itu kurang baik dan akan menimbulkan friksi yang lebih jelek maka lebih baik kita ikuti semua prosedur itu," jelas Ruki.

Ruki pun tidak mempersoalkan Novel menunjuk pengacara lain di luar biro hukum.

"Semua yang terjadi termasuk dibawa ke Benkulu itu didampingi kepala biro hukum KPK dengan dua orang fungsional, bahwa saudara Baswedan menunjuk pengacara yang lain yaitu saudara Saor (Siagian) itu adalah hak dia, tapi dari organisasi memberikan bantuan hukum secara penuh termasuk apabila memenuhi panggilan-panggilan sebelumnya pun dibiayai secara penuh oleh kami," tambah Ruki.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras. (*)