Bawaslu Adukan 44 Daerah ke Kemdagri

id Bawaslu, Adukan, 44 Daerah, Kemdagri

Batam, (AntaraSumbar) - Bawaslu RI mengadukan 44 daerah di Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri karena tidak mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015.


"Suratnya sudah saya tanda tangan, kirim ke Mendagri, meminta mereka bertanggung jawab," kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad di Batam, Kamis.


Ia mengatakan sebanyak 44 daerah itu, tidak memberikan dukungan anggaran proporsional kepada pengawas Pemilu sesuai ketentuan yang ada.


Sayang, Muhammad tidak mengingat nama-nama daerah yang tidak mendukung pelaksanaan Pilkada itu.


"Saya tidak ingat. Hampir semua pulau ada, di Sumatera ada, di Sulawesi ada, di Kalimantan ada," kata dia.


Permasalahan dukungan anggaran tidak hanya terkait jumlah yang tidak proporsional, namun juga cara pembayaran yang diangsur.


Menurut dia, itu menjadi masalah karena Bawaslu memiliki tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan sesuai dengan waktunya.


Akibatnya, maka dikhawatirkan ada tahapan yang terkendala dan tidak bisa dilaksanakan.


"Ada yang anggarannya ada, tapi tidak proporsional, tidak bisa memenuhi dasar pengawasan. Ada juga kayak model di Kepri, anggarannya diangsur," paparnya.


Padahal, berdasarkan penjelasan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, dana hibah tidak boleh diangsur. Melainkan langsung disalurkan.


Di tempat yang sama, Kepala Sub-Dikrektorat Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Kemdagri Akbar Ali mengakui masih ada daerah yang tidak koperatif terhadap pelaksanaan Pilkada serentak.


"Menghambat pencairan dengan maksud tertentu," kata dia.


Ia memastikan Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi, yang akan diatur lebih lanjut oleh Kemdagri melalui Peraturan Menteri.


"Apakah sanksi pengurangan anggaran, atau lainnya," ucap dia.


Pemda yang menghambat pencairan dana hibah untuk kepentingan Pilkada melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang dana hibah penggunaan APBD untuk Pilkada Serentak.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Razaki Persada mengatakan dari total anggaran pengawasan Pilkada Rp32 miliar, yang baru disalurkan sekitar Rp6 miliar.


Akibatnya, beberapa penyelenggaraan pengawasan belum dapat dilakukan, seperti sosialisasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada. (*)