Kasasi Sembilan Vonis Bebas Belum Diputus

id Pengadilan Tipikor

Padang, (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, menyatakan bahwa kasasi yang diajukan jaksa terhadap sembilan terdakwa korupsi yang mendapatkan vonis bebas di daerah itu belum diputus Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini.

"Belum ada putusan kasasinya hingga saat ini, jika nanti telah keluar salinan putusannya akan dikirim MA ke Pengadilan Tipikor Padang, yang merupakan pengadilan asal perkara," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang di Padang, Kamis.

Ia mengatakan, tidak dapat dipastikan kapan dikeluarkannya putusan sejak kasasi diajukan. Kadang lebih cepat, kadang lama, tergantung MA, jadi harus ditunggu.

Rimson menjelaskan, pengajuan kasasi itu dilakukan oleh JPU pasca-divonis bebasnya sembilan terdakwa korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Permohonan kasasi diterima kepaniteraan pengadilan dari jaksa pada September 2015. Setelah melakukan sejumlah pelengkapan memori kasasi, dan lainnya, berkas kemudian dikirimkan kepada Mahkamah Agung.

Sebelumnya sembilan terdakwa yang mendapatkan vonis bebas itu periode Januari-Agustus 2015. Pertama atas kasus korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011, dengan jumlah terdakwa lima orang.

Majelis hakim yang diketuai hakim Asmar, menjatuhkan vonis bebas untuk seluruh terdakwa yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan.

Kelima terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Padangpanjang Kenedi (Pengguna Anggaran (PA), pensiunan PNS Dinas pendidikan Fahmizal (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Rio De Ronsard, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Wendriko B, dan Direktur CV Jaya Karana, Danurlina, selaku pihak rekanan.

Selanjutnya adalah mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Aswis dan Direktur Gusni Fitri, selaku rekanan. Kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Sapta Diharja, beranggotakan Jamaluddin, dan M Takdir, atas kasus korupsi dana pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa "cleaning service", di DPRD Solok Selatan 2013.

Sedangkan terdakwa lainnya adalah mantan kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh Indra Rivai. Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin, Sapta Diharja, dan M Takdir, memvonis bebas terdakwa atas kasus korupsi penyaluran dana kemitraan PT Jamsostek, pada 2009, dan 2010.

Satu terdakwa terakhir adalah mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang Firdaus Ilyas, yang divonis bebas atas kasus korupsi dana retribusi fasilitas olahraga di Gor H Agus Salim Padang. Hanya saja vonis bebas terdakwa diwarnai perbedaan pendapat (Dissenting opinion) hakim.

Dimana Hakim ketua Irwan Munir, dan hakim anggota Mahyudin, menyatakan bebas. Sedangkan hakim anggota lainnya Perry Desmarera, menyatakan terdakwa bersalah dan harus dihukum.

Pada bagian lain, jumlah perkara korupsi yang diterima pihak pengadilan sejak Januari-November 2015, berjumlah sebanyak 38 perkara. Sedangkan pada 2014, sebanyak 53 perkara. (*)